Panduan Cek Penerima PKH dan Bansos Sembako 2024 di cekbansos.kemensos.go.id

Panduan mudah cek penerima PKH dan Bansos Sembako 2024 hanya perlu mengisi data berupa alamat dan nama di cekbansos.kemensos.go.id

Editor: adi kurniawan
Handout
Panduan mudah cek penerima PKH dan Bansos Sembako 2024 hanya perlu mengisi data berupa alamat dan nama di cekbansos.kemensos.go.id 

SRIPOKU.COM -- Panduan cek penerima PKH dan Bansos Sembako 2024 di cekbansos.kemensos.go.id.

Seperti diketahui, pemerintah kembali salurkan bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako pada 2024.

Panduan cek apakah namamu terdaftar sebagai penerima PKH dan bansos sembako pada 2024 dapat melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Diketahui, bantuan PKH akan diberikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) pada 2024.

Sementara jumlah penerima bansos sembako sebanyak 18,8 juta KPM seluruh Indonesia.

Untuk mengecek daftar penerima PKH dan bansos sembako, caranya sangat mudah.

Anda hanya perlu mengisi data berupa alamat dan nama di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: Panduan Sholat Sunnah Malam 1 Rajab Dilakukan Abis Magrib, Lengkap Bacaan Niat Hingga Tata Caranya

Lalu klik 'Cari Data' untuk mengetahui apakah namamu terdaftar sebagai penerima bantuan PKH dan bansos sembako.

Selengkapnya, inilah panduan cek penerima PKH dan Bansos Sembako 2024 di cekbansos.kemensos.go.id:

1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini.

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.

4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.

6. Klik tombol CARI DATA.


7. Situs akan memunculkan hasil pencarian apakah nama Anda masuk dalam daftar sebagai KPM BPNT dan PKH.

Perlu digarisbawahi, mengecek penerima PKH dan bansos sembako dapat dilakukan siapa saja, sepanjang mengetahui nama dan alamat lengkap dari yang bersangkutan.

Baca juga: Panduan Mengisi Data dan Upload Berkas KPPS di SIAKBA, Ini Daftar Dokumen yang Wajib Diunggah

Tentang Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan PKH disalurkan per tiga bulan sekali dengan nominal yang berbeda-beda, tergantung kategori atau kriteria KPM.

Misal kategori ibu hamil akan mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan.

Penyaluran PKH dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN serta pengurus/pendamping PKH.

Biasanya, penerima akan dihubungi oleh pihak pengurus PKH untuk pencairan PKH.

Pada Januari 2024, pencairan PKH memasuki triwulan pertama yang dijadwalkan cair selama bulan Januari-Maret 2024.

Inilah besaran bantuan yang diberikan kepada penerima PKH dikutip dari kemensos.go.id:

- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan

- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan

- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan

- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan

- Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan

Tentang Bansos Sembako

Dulu, bansos sembako disebut Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Pasalnya, bantuan ini disalurkan dapat bentuk bahan pangan seperti beras, telur, sayur, daging, kacang, hingga buah senilai Rp 200 ribu per bulan.

Kini, bansos tersebut tak lagi diberikan dalam bentuk bahan pangan, melainkan uang tunai Rp 200 ribu.

Dengan bansos sembako Rp 200 ribu itu, penerima bisa membelanjakannya sendiri.

Penyaluran bansos sembako langsung ditransfer ke rekening penerima melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved