Berita Muratara

Sejumlah Pelamar PTPS di Muratara Sumsel Tak Lulus Admin, Terdaftar di Parpol dan Usia Dibawah 21

Pelamar PTPS ternyata tak semuanya lulus seleksi administrasi, melainkan banyak pula yang gagal karena tidak memenuhi persyaratan.

SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
FOTO ILUSTRASI -- PelantikAN PTPS di lingkungan Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang, beberapa waktu lalu. 

SRIPOKU.COM, MURATARA -- Hasil seleksi administrasi perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel) telah diumumkan pada Rabu (10/1/2024).

Pengumuman dilaksanakan di masing-masing Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di 7 kecamatan se-Kabupaten Muratara.

Pelamar PTPS ternyata tak semuanya lulus seleksi administrasi, melainkan banyak pula yang gagal karena tidak memenuhi persyaratan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara, Hairul Alamsyah mengatakan, sejumlah pelamar PTPS tak lulus seleksi administrasi karena identitasnya terdaftar di partai politik (Parpol).

Saat dicek, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelamar tersebut ternyata terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Yang tidak lulus administrasi itu karena tidak memenuhi syarat."

"Salah satunya ada yang terdaftar di Sipol," kata Hairul.

Selain itu, kata dia, ada juga pelamar PTPS yang tak lulus administrasi karena tidak memenuhi syarat usia.

Sebab, untuk menjadi PTPS Pemilu 2024, pada saat pendaftaran pelamar harus berusia paling rendah 21 tahun.

"Seperti di wilayah Kecamatan Rupit, ada pelamar berusia 20 tahun, 19 tahun."

"Sedangkan syaratnya paling rendah 21 tahun."

"Di kecamatan lain juga ada seperti itu," kata Hairul.

Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara, Hairul Alamsyah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara, Hairul Alamsyah. (Tribun Sumsel/Rahmat Aizullah)

Terkait jumlah total pelamar PTPS, baik yang lulus seleksi administrasi maupun tidak, pihaknya masih menunggu laporan dari Panwascam.

Di samping itu, setelah diumumkannya nama-nama pelamar yang lulus administrasi, Bawaslu Muratara mengharapkan tanggapan atau masukan dari masyarakat.

"Masa tanggapan atau masukan masyarakat mulai hari ini, tanggal 10 sampai tanggal 21 Januari," ujarnya.

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, mereka selanjutnya akan menjalani tes wawancara.

Penetapan dan pengumuman calon PTPS terpilih berdasarkan hasil tes wawancara akan dilaksanakan pada 19 Januari 2024.

Mereka yang terpilih akan dilantik pada 22 Januari ini dan bertugas hingga paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.

Untuk diketahui, di Kabupaten Muratara pada Pemilu 2024 ini ada sebanyak 650 TPS reguler ditambah 2 TPS khusus di Lapas Surulangun Rawas.

Sementara anggota PTPS yang akan melakukan pengawasan di tingkat TPS dibutuhkan sebanyak satu orang untuk setiap TPS.

Artinya, perekrutan anggota PTPS Pemilu 2024 se-Kabupaten Muratara membutuhkan tenaga pengawas sebanyak 652 orang. (Rahmat Aizullah)

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved