Tutorial

Waspada, Ini Cara Mengetahui Jika KTP Anda Sudah Dipakai Orang Lain untuk Ajukan Pinjol

Plt Kepala Grup Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, meminta supaya masyarakat melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

|
Dok. Tribunnews.com
FOTO ILUSTRASI -- Ada cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui apakah KTP Anda sudah dipakai orang lain untuk Pinjol atau tidak. 

* Tekan "Selanjutnya" untuk melanjutkan pengisian formulir SLIK OJK

* Unggah dokumen pendukung, seperti KTP dan foto diri

* Tekan tombol "Ajukan Permohonan"

* Tunggu nomor pendaftaran sampai dikirimkan

* Cek status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan cara memasukkan nomor pendaftaran yang telah diterima

* OJK akan memproses permohonan iDeb

* Informasi akan disampaikan melalui e-mail dalam waktu paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.

===

Solusi jika nomor telepon dijadikan kontak darurat

Selain KTP, nomor pribadi terkadang juga disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai kontak darurat pinjol.

Hal tersebut menyebabkan orang yang dijadikan kontak darurat dihubungi oleh pihak pinjol bila pihak peminjam tidak melunasi kewajibannya.

Plt Kepala Grup Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, meminta supaya masyarakat melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Namun, apabila pinjol yang menagih kepada kontak darurat adalah pinjol yang terdaftar di OJK, hal ini dapat disampaikan ke OJK melalui 157.

"Kalo yang ilegal 'kan enggak ada yang ngatur dan ngawasin."

"Jadi itu kewenangan polisi," ujar Sekar kepada Kompas.com, Selasa (18/7/2023).

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved