Breaking News

Profil Selebriti

Profil Ivan Gunawan, Desainer Sekaligus Presenter Kondang Jadi Sorotan Usai Dandanannya Ditegur KPI

Nama Ivan Gunawan pun akhirnya jadi sorotan publik, lantas seperti apa profil Ivan Gunawan? Berikut ulasan selengkapnya.

|
Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
Profil Ivan Gunawan, sosok desaigner juga prasenter yan disenggol Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 

Total Blackout Indonesia (antv)

Eat Bulaga! Indonesia (SCTV)

I Like This! (SCTV)

Obsesi (Global TV)

Sirkus Spekta Indonesia (RCTI)

Berani Eksis (MNCTV)

Akademi Fantasi Indosiar (Indosiar) - sebagai juri tamu

D'Academy (Indosiar)

D'Terong Show (Indosiar)

Bintang Pantura (Indosiar)

Q Academy (Indosiar)

Golden Memories (Indosiar)

Festival Ramadhan (Indosiar)

Keluarga Gunarso (Indosiar)

The Next Mentalist (Trans7) - sebagai komentator tamu

Superstar Show (Indosiar)

Supermama Selebconcert (Indosiar)

Superseleb Show (Indosiar)

Supertwin (Indosiar)

Mamamia (Indosiar)

Viva Musik Mania (MNCTV)

Senior Yunior (MNCTV)

Tarung Dangdut (MNCTV)

Hijab Look (RCTI)

D'Academy Asia (Indosiar) - sebagai komentator

Komedi Sahur (Trans TV)

Brownis (Trans TV) - sebagai presenter bersama Ruben Onsu, Wendi Cagur, dan Ayu Ting Ting

Republik Sosmed (Trans TV)

Bombastis (Trans TV)

Kilau DMD (MNCTV)

Gado Gado Sahur (Trans TV)

Kilau DMD spesial Ramadhan (MNCTV)

DMD Juara (MNCTV)

DMD Tawa (MNCTV)

New Kilau DMD (MNCTV)

Kilau DMD Tatata (MNCTV)

Brownis Tonight (Trans TV) - sebagai presenter

Brownis Sahur (Trans TV)

Obrowlan Ruben, Ayu, Wendi & Igun (Trans TV)

Gong Show Indonesia (RCTI)

Kontes Dangdut Indonesia (MNCTV)

OOTD (Obrolan Of The Day) (Trans7)

The Next Influencer (antv)

I Can See Your Voice Indonesia 5 (MNCTV)

Fashion Master (MNCTV)

Sahurnya Pesbukers (antv)

Pesbukers New Normal (antv)

Rising Star Dangdut (MNCTV)

Sing Like Mama (GTV)

Indonesia Mencari Bakat (Trans TV)

Indonesia's Next Top Model (NET.)

Ramadan Itu Berkah (Trans TV)

Indonesia's Got Talent (RCTI) - sebagai juri

Penghargaan dan Nominasi Diraih

2009 SCTV Awards 2009 Pembawa Acara Paling Ngetop Inbox Menang

2010 SCTV Awards 2010 Nominasi

2011 Panasonic Gobel Awards 2011 Presenter Musik/Variety Show Terfavorit
Referensi

Heboh Langgar KPI

Dinilai melanggar etika, KPI beri sanksi untuk acara Brownis Trans TV, aksi Ivan Gunawan jadi dalang.

Dikutip dari website resmi kpi.go.id, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sudah memberikan teguran kepada pihak Brownies Trans TV.

KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi adminisratif berupa teguran tertulis pertama untuk Program Siaran “Brownis” di Trans TV.

Hal yang menjadi pemicu dari sanksi ini adalah  acara Brownies Trans TV menampilkan adegan yang mengarah pada penormalan laki-laki bergaya perempuan yang dipertontonkan kepada khalayak.

Tampilan ini dinilai telah melanggar etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Alibi Ivan Gunawan tak Terima Acara Brownies Dijatuhkan KPI Sanksi
Alibi Ivan Gunawan tak Terima Acara Brownies Dijatuhkan KPI Sanksi (Instagram)

Di mana telah termaktub pula dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.

Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis untuk Program Siaran “Brownis” Trans TV yang sudah dilayangkan pada akhir Desember tahun lalu.

Pihak KPI Pusat juga menerangkan kronologi dari tindakan Brownies yang dinilai melanggar etika.

Dalam surat teguran itu dijelaskan, pelanggaran yang dilakukan program siaran bergenre variety show ini terjadi pada 30 Oktober 2023 pukul 12.38 WIB.

Pelanggarannya berupa penampilan a.n Ivan Gunawan yang menggunakan pakaian, riasan, aksesoris, dan bahasa tubuh kewanitaan.

Setelah temuan itu, KPI Pusat meminta Trans TV untuk menyampaikan klarifikasinya pada 12 Desember 2023 lalu.

Hasil klarifikasi ini juga menjadi catatan KPI dalam rapat pleno penjatuhan sanksi.

Anggota KPI Pusat Tulus Santoso menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan “Brownis” tidak bisa ditolerir karena sudah sering diingatkan.

Bahkan, KPI juga pernah mengeluarkan surat edaran terkait menampilkan praktik, perilaku, dan promosi pria berpenampilan kewanitaan dan mengarah pada penormalan perilaku yang tidak sesuai dengan norma di masyarakat.

Tulus menegaskan, pihaknya memberi perhatian besar terkait isu lelaki bergaya kewanitaan dalam siaran.

Menurutnya, fungsi lembaga penyiaran itu semestinya melindungi kepentingan anak-anak dan remaja dalam siarannya.

“Kita harus menghindari sesuatu yang tidak sesuai norma itu menjadi hal yang lumrah dan bisa dicontoh anak-anak. Pasal 15 Ayat (1) dijelaskan bahwa program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anakanak dan atau remaja,” kata Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat.

Dalam pasal 14 Ayat (1) SPS juga dijelaskan bahwa lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran.

“Hal serupa juga dituliskan dalam ayat berikutnya. Belum lagi pasal soal penggolongan program siaran yang juga ditabrak. Kurang lebih ada tujuh (7) pasal yang dilanggar karena tampilan tersebut,” ujar Tulus Santoso.

Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah menambahkan, tampilan dalam program siaran berklasifikasi R (remaja) ini juga tidak sesuai dengan tujuan yang ada dalam Pasal 37 ayat 1, 2 dan 4.

Semestinya, siaran dengan klasifikasi ini mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.

Program siaran dengan klasifikasi R harus berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.

“Program siaran dengan klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” kata Aliyah.

Atas pelanggaran dan sanksi itu, KPI meminta Trans TV untuk segera melakukan perbaikan internal dan tidak lagi mengulangi pelanggaran yang sama.

“Aturan dan surat edaran yang telah dikeluarkan KPI semestinya menjadi acuan dan pengingat seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati sebelumnya,” kata Aliyah.

(*)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved