Berita Selebriti

Merasa 'Sama' dengan Ivan Gunawan, Anwar BAB Kesal Acara Brownies Ditegur KPI, Beri Sentilan Halus

Namun pihak KPI tetap saja kekeuh untuk memberikan sanksi kepada acara Brownies Trans TV.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Instagram
Anwar BAB berikan dukungan untuk Ivan Gunawan 

SRIPOKU.COM - Anwar BAB ikut buka suara masalah yang dihadapi Ivan Gunawan perihal dandannya bak wanita jadi sebab KPI beri teguran administrasi.

Merasa memiliki kepribadian yang sama dengan Ivan Gunawan, Anwar BAB beri sentilan halus.

Dia memberikan dukungan kepada Ivan Gunawan yang kini gigit jari acaranya di Trans TV ditegur KPI.

Padahal Ivan Gunawan sudah menjelaskan bahwa dandanannya itu untuk kebutuhan syuting.

Namun pihak KPI tetap saja kekeuh untuk memberikan sanksi kepada acara Brownies Trans TV.

Dikutip dari akun sosmed Ivan Gunawan, Anwar BAB tahu betul apa yang dirasakan Ivan Gunawan.

Anwar BAB mengaku dirinya juga sama dengan Ivan Gunawan.

Saking kesalnya dengan masalah ini, Anwar BAB meminta Ivan Gunawan menjadi presiden.

"Hhahahahha setuju gimana dong iya kan kita kan emang gini ya mak.

Hidup master Igun presiden kita semua, jadi presiden lah mak," tulis Anwar BAB.

Dukungan Anwar BAB ini pun tampak dibalas oleh Ivan Gunawan.

"Hidup @anwar_bab, cemas takut dapat tegoran KPI," balas Ivan Gunawan.

Anwar BAB dukung Ivan Gunawan pasca dandannya ditentang KPI
Anwar BAB dukung Ivan Gunawan pasca dandannya ditentang KPI

Sebelumnya, KPI beri sanksi untuk acara Brownis Trans TV, aksi Ivan Gunawan jadi dalang.

Dikutip dari website resmi kpi.go.id, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sudah memberikan teguran kepada pihak Brownies Trans TV.

KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi adminisratif berupa teguran tertulis pertama untuk Program Siaran “Brownis” di Trans TV.

Hal yang menjadi pemicu dari sanksi ini adalah  acara Brownies Trans TV menampilkan adegan yang mengarah pada penormalan laki-laki bergaya perempuan yang dipertontonkan kepada khalayak.

Tampilan ini dinilai telah melanggar etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Di mana telah termaktub pula dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.

Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis untuk Program Siaran “Brownis” Trans TV yang sudah dilayangkan pada akhir Desember tahun lalu.

Pihak KPI Pusat juga menerangkan kronologi dari tindakan Brownies yang dinilai melanggar etika.

Dalam surat teguran itu dijelaskan, pelanggaran yang dilakukan program siaran bergenre variety show ini terjadi pada 30 Oktober 2023 pukul 12.38 WIB.

Pelanggarannya berupa penampilan a.n Ivan Gunawan yang menggunakan pakaian, riasan, aksesoris, dan bahasa tubuh kewanitaan.

Setelah temuan itu, KPI Pusat meminta Trans TV untuk menyampaikan klarifikasinya pada 12 Desember 2023 lalu.

Hasil klarifikasi ini juga menjadi catatan KPI dalam rapat pleno penjatuhan sanksi.

Anggota KPI Pusat Tulus Santoso menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan “Brownis” tidak bisa ditolerir karena sudah sering diingatkan.

Bahkan, KPI juga pernah mengeluarkan surat edaran terkait menampilkan praktik, perilaku, dan promosi pria berpenampilan kewanitaan dan mengarah pada penormalan perilaku yang tidak sesuai dengan norma di masyarakat.

Emosi Ivan Gunawan lantaran dandanannya jadi sebab acara Brownies dapat sanksi dari KPI
Emosi Ivan Gunawan lantaran dandanannya jadi sebab acara Brownies dapat sanksi dari KPI (Instagram)

Tulus menegaskan, pihaknya memberi perhatian besar terkait isu lelaki bergaya kewanitaan dalam siaran.

Menurutnya, fungsi lembaga penyiaran itu semestinya melindungi kepentingan anak-anak dan remaja dalam siarannya.

“Kita harus menghindari sesuatu yang tidak sesuai norma itu menjadi hal yang lumrah dan bisa dicontoh anak-anak. Pasal 15 Ayat (1) dijelaskan bahwa program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anakanak dan atau remaja,” kata Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat.

Dalam pasal 14 Ayat (1) SPS juga dijelaskan bahwa lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran.

“Hal serupa juga dituliskan dalam ayat berikutnya. Belum lagi pasal soal penggolongan program siaran yang juga ditabrak. Kurang lebih ada tujuh (7) pasal yang dilanggar karena tampilan tersebut,” ujar Tulus Santoso.

Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah menambahkan, tampilan dalam program siaran berklasifikasi R (remaja) ini juga tidak sesuai dengan tujuan yang ada dalam Pasal 37 ayat 1, 2 dan 4.

Semestinya, siaran dengan klasifikasi ini mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.

Program siaran dengan klasifikasi R harus berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.

“Program siaran dengan klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” kata Aliyah.

Atas pelanggaran dan sanksi itu, KPI meminta Trans TV untuk segera melakukan perbaikan internal dan tidak lagi mengulangi pelanggaran yang sama.

“Aturan dan surat edaran yang telah dikeluarkan KPI semestinya menjadi acuan dan pengingat seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati sebelumnya,” kata Aliyah.

Baca berita menarik Sripoku.com di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved