Berita Selebriti
Merasa 'Sama' dengan Ivan Gunawan, Anwar BAB Kesal Acara Brownies Ditegur KPI, Beri Sentilan Halus
Namun pihak KPI tetap saja kekeuh untuk memberikan sanksi kepada acara Brownies Trans TV.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Hal yang menjadi pemicu dari sanksi ini adalah acara Brownies Trans TV menampilkan adegan yang mengarah pada penormalan laki-laki bergaya perempuan yang dipertontonkan kepada khalayak.
Tampilan ini dinilai telah melanggar etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Di mana telah termaktub pula dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.
Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis untuk Program Siaran “Brownis” Trans TV yang sudah dilayangkan pada akhir Desember tahun lalu.
Pihak KPI Pusat juga menerangkan kronologi dari tindakan Brownies yang dinilai melanggar etika.
Dalam surat teguran itu dijelaskan, pelanggaran yang dilakukan program siaran bergenre variety show ini terjadi pada 30 Oktober 2023 pukul 12.38 WIB.
Pelanggarannya berupa penampilan a.n Ivan Gunawan yang menggunakan pakaian, riasan, aksesoris, dan bahasa tubuh kewanitaan.
Setelah temuan itu, KPI Pusat meminta Trans TV untuk menyampaikan klarifikasinya pada 12 Desember 2023 lalu.
Hasil klarifikasi ini juga menjadi catatan KPI dalam rapat pleno penjatuhan sanksi.
Anggota KPI Pusat Tulus Santoso menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan “Brownis” tidak bisa ditolerir karena sudah sering diingatkan.
Bahkan, KPI juga pernah mengeluarkan surat edaran terkait menampilkan praktik, perilaku, dan promosi pria berpenampilan kewanitaan dan mengarah pada penormalan perilaku yang tidak sesuai dengan norma di masyarakat.
Tulus menegaskan, pihaknya memberi perhatian besar terkait isu lelaki bergaya kewanitaan dalam siaran.
Menurutnya, fungsi lembaga penyiaran itu semestinya melindungi kepentingan anak-anak dan remaja dalam siarannya.
“Kita harus menghindari sesuatu yang tidak sesuai norma itu menjadi hal yang lumrah dan bisa dicontoh anak-anak. Pasal 15 Ayat (1) dijelaskan bahwa program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anakanak dan atau remaja,” kata Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat.
Dalam pasal 14 Ayat (1) SPS juga dijelaskan bahwa lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran.
| Kondisi Terkini Fajar Sadboy Usai Kecelakaan Motor, Dokter Sebut Pemulihan Sebulan, Sohib Manda Luka |
|
|---|
| Tragis Kondisi Fajar Sadboy Usai Kecelakaan Motor, Alami Luka Serius, Amanda Manopo Minta Doa |
|
|---|
| Kondisi Sienna Usai Lepas Hijab Terbongkar, Putri Marshanda dan Ben Kasyafani Ramai Diperbincangkan |
|
|---|
| Diperiksa Dugaan Penipuan hingga Rp2,4 Triliun, Dude Harlino Malah Ucap Syukur, Ungkap Status Saksi |
|
|---|
| Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Diperiksa Dugaan Penipuan hingga Rp2,4 Triliun, Ini Kasusnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Anwar-BAB-berikan-dukungan-untuk-Ivan-Gunawan.jpg)