Berita Palembang

Tujuh Mobil Parkir Sembarangan di Depan RSMH Palembang Dikunci Gembok oleh DIshub

Kepala Unit Patroli Dishub Kota Palembang, Yanto, mengatakan operasi penertiban parkir liar ini dilaksanakan karena kawasan itu rawan kemacetan.

Tayang:
Tribun Sumsel/Rachmad Kurniawan Putra
Petugas Dishub saat mengunci gembok mobil yang parkir sembarangan di depan RSMH. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang menindak 7 kendaraan mobil yang parkir dan stop sembarangan di depan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Muhammad Hoesin, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (4/1/2023).

Petugas Dishub pun menggembok ban mobil yang melanggar tersebut dan memberikan sanksi tilang.

Kepala Unit Patroli Dishub Kota Palembang, Yanto, mengatakan operasi penertiban parkir liar ini dilaksanakan karena kawasan itu rawan kemacetan.

"Akibat kendaraan parkir di pinggir jalan ini membuat macet dan berpotensi menimbulkan kecelakaan."

"Kita menghindari hal itu."

"Pemilik mobil tidak mau ditindak harusnya mereka sadar," ujar Yanto.

Sanksi yang diberikan berupa penilangan, karena pengemudi dianggap parkir sembarangan.

"Kita berikan tilang atas pelanggaran yang dilakukan, ada sekitar 7 mobil yang ditindak."

"Apalagi rambu-rambu jelas dilarang berhenti, dilarang parkir."

"Aturan ini sudah ada sejak tahun 2000, jadi pengendara harusnya tahu."

"SIM mereka ada tapi aturan jangan dilanggar, " katanya.

Dia menambahkan, pihaknya masih akan melakukan patroli keliling untuk menindak kendaraan yang parkir sembarangan.

"Selanjutnya kami patroli keliling," katanya.

Salah satu pengendara yang tak ingin disebutkan namanya, tampak berdebat dan sempat bersikukuh tak mau ditilang.

"Saya cuma sebentar di dalam mobil tapi digembok, " katanya. (Rachmad Kurniawan Putra)

Petugas Dishub saat mengunci gembok mobil yang parkir sembarangan di depan RSMH.
Petugas Dishub saat mengunci gembok mobil yang parkir sembarangan di depan RSMH. (Tribun Sumsel/Rachmad Kurniawan Putra)

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved