Breaking News

Ayah Bunuh Anak di Semarang

Pengakuan Ayah Sambil Menangis Usai Bunuh Anak, Korban Ternyata Mabuk Hendak Tusuk Adik dan Ibu

"Iya, dia (korban) ancam mau bunuh adik dan ibu kandungnya, maka saya pilih duel sama anak saya demi keselamatan keluarga yang lain,"

Editor: Yandi Triansyah
Tribun Jateng
Sutikno Miji hanya bisa menangis saat kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya bernama Guntur Surono dirilis Polrestabes Semarang, Selasa (2/1/2024). 

SRIPOKU.COM - Sutikno Miji hanya bisa menangis saat kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya bernama Guntur Surono dirilis Polrestabes Semarang, Selasa (2/1/2024).

Pria 59 tahun nampak pasrah dengan hukuman yang bakal ia terima. Sebab ia sudah menghilangkan nyawa anaknya sendiri.

Perbuatan menghilangkan nyawa anaknya itu dilakukan warga Tambangan, Mijen, Kota Semarang ini karena gelap mata akibat tingkah korban yang mengancam keselamatan keluarga lainnya yakni anak dan istri pelaku.

"Iya, dia (korban) ancam mau bunuh adik dan ibu kandungnya, maka saya pilih duel sama anak saya demi keselamatan keluarga yang lain," ujar Sutikno.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Senin 1 Januari 2024 di rumah mereka RT 2 RW 1 Tambangan, Mijen.

Bapak dan anak ini sempat duel dan pertarungan itu dimenangkan oleh sang ayah.

Korban Mabuk

Kasus pembunuhan itu berawal saat korban Guntur pulang ke rumahnya dalam kondisi mabuk.

Saat di rumah, korban malah bertingkah dan sempat adu mulut dengan adiknya sendiri yakni JW (18).

Tak lama kemudian ibu dan istri korban berteriak meminta tolong ke pelaku.

Saat itu, tersangka sedang membuat sambal di dapur.

"Anak saya itu sudah mabuk selama tiga hari sama ngepil. Pulang malah mau bunuh adiknya, sempat mau mukul pakai palu. Saya pisah malah dia ambil pisau di meja mau ditusuk ke adiknya. Adiknya saya suruh pergi," katanya.

Setelah korban dan pelaku hanya berdua di rumah, duel pun tak terhindarkan.

"Kami sudah biasa diancam dan dipukuli oleh korban, ketika kejadian maksud saya hanya melumpuhkan saja, Saya lupa diri, mau lumpuhkan saja biar tak bikin onar. Sampai kejadian tak bisa mengendalikan emosi ternyata sampai tak bernyawa," katanya.

Menyerahkan Diri

Pelaku setelah membunuh anaknya langsung berlari melapor ke ketua RT dan RW setempat.
Mereka kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

"Saya pasrah, Sak kurepe langit sak lumahe bumi, silahkan saya ditahan," ucapnya sembari terisak.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengatakan, tersangka Sutikno Miji (59)
melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak kandungnya ketika anaknya pulang ke rumah saat mabuk.

Korban membawa pisau mengancam adiknya.

Bapak atau tersangka lantas memukul dengan kayu hingga korban terjatuh lalu dipukul kembali pakai batu hebel.

Ditambah tersangka menginjak perut korban sama kepala dibenturkan ke lantai.

"Hasil autopsi luka paling parah di kepala," katanya.

Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 KUHP.

Menurut Wiwit, tersangka tetap melakukan pembunuhan karena melakukan tindakan berlebihan.

Hal itu tampak ketika pisau di tangan korban sudah terjatuh masih dilakukan pemukulan dengan batu hebel dan membenturkan kepala ke lantai.

Di kasus pembunuhan, ia menegaskan, tidak ada restoratif justice, apalagi dalam konteks kasus ini sebenarnya ada langkah lain bisa dilakukan oleh tersangka semisal melapor ke polisi.

"Saya sudah lapor RT RW dan polisi di desa (bhabimkamtibmas) juga sudah tahu. Namun, gimana pun saya pasrah," timpal Sutikno.

Sebelumnya, ia bahkan sempat mengungsi ke Singorojo, Mijen untuk menghindari konflik dengan anaknya selama tujuh bulan. Terlebih, anaknya selalu berulah seperti itu sejak usia SMP.

"Saya pulang karena dia kecelakaan setelah sembuh malah berani lagi," tandasnya. (Iwn)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved