Berita OKU Timur

Peserta Lolos Seleksi Kompetensi PPPK Segera Lengkapi Berkas, Jika Lewat Dianggap Gugur

Setelah melalui serangkaian ujian, peserta yang telah dinyatakan lolos harus bersiap menghadapi tahap terakhir, yaitu Pengisian Daftar Riwayat Hidup.

Tribunsumsel.com/Linda Trisnawati
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni meninjau secara langsung peserta yang mengikuti seleksi kompetensi pegawai PPPK di lingkungan Pemprov Sumsel di Kantor Regional VII BKN Palembang, Kamis (23/11/2023). 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA -- Pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 telah diumumkan sejak Rabu, 6 Desember 2023 sampai 15 Desember 2023 lalu.

Setelah melalui serangkaian ujian, peserta yang telah dinyatakan lolos harus bersiap menghadapi tahap terakhir, yaitu Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Melalui surat resmi nomor 09/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XII/2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan pengumuman resmi terkait batas waktu dan prosedur untuk mengisi DRH.

Peserta yang telah lolos seleksi diwajibkan untuk mengisi DRH dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Timur, H. Sutikman, S.Pd., MM. mengatakan, bagi peserta yang telah dinyatakan lolos segera untuk melengkapi berkas Daftar Riwayat Hidup (DRH).

"Untuk peserta yang dinyatakan lolos segera lengkapi berkas."

"Lalu bagi yang masih ada keraguan-raguan jangan langsung submit, bisa konsultasi di BKPSDM OKU Timur," katanya, Selasa (2/1/2024).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Timur, H. Sutikman, S.Pd., MM.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Timur, H. Sutikman, S.Pd., MM. (Tribun Sumsel/Choirul)

Selain itu, peserta juga melengkapi keterangan sehat jasmani rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit, serta surat keterangan bebas narkotika yang bisa didapat dari BNNK atau ke Rumah sakit.

"Apabila peserta tidak melengkapi data atau dokumen dalam jangka waktu sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, maka peserta tersebut dinyatakan gugur atau mengundurkan diri," ujarnya.

Lalu apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi materai Rp 10.000.

"Selanjutnya peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya," bebernya.

Kemudian, peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi pemberkasan yang dapat diusulkan untuk proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan Perundang-undangan yang berlaku."

"Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu atau menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK," pungkasnya. (Choirul)

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved