News Video

Video: Ingat Alvin Lim yang Dipenjara? Bebas Remisi Natal, Langsung Tangani Kasus

Pengacara Alvin Lim resmi bebas masa tahanan murni dari Lapas Kelas I Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (25/12/2023).

Editor: Bejoroy

SRIPOKU.COM -- Pengacara Alvin Lim resmi bebas masa tahanan murni dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (25/12/2023).

Alvin menuturkan bahwa dirinya bebas usai mendapatkan remisi masa tahanan satu bulan di waktu Natal 2023.

Seperti diketahui, total 764 warga binaan lapas dan rumah tahanan (rutan) Jakarta mendapatkan remisi khusus pengurangan masa tahanan saat hari raya natal 2023.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijaya Post di bawah ini:

Logo HUT Sripoku 36 Tahun.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved