Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 9 SMP/MTs Halaman 94 Uji Kompetensi Bab 3 Kurikulum Merdeka

Ini kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 9 SMP/MTs halaman 94, soal Uji Kompetensi Bab 3 Kurikulum Merdeka Semester 2 yang dapat dipelajari siswa.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
buku.kemdikbud.go.id
Ini kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 9 SMP/MTs halaman 94, soal Uji Kompetensi Bab 3 Kurikulum Merdeka Semester 2 yang dapat dipelajari siswa. 

SRIPOKU.COM - Sebaiknya simak kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 9 SMP/MTs halaman 94 yang dapat dipelajari oleh siswa di rumah.

Artikel ini akan menyediakan kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 9 SMP/MTs halaman 94 materi Bab 3 Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara pada Era Keterbukaan Informasi.

Kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 9 SMP/MTs halaman 94 merupakan soal dari Uji Kompetensi Bab 3 siswa Kurikulum Merdeka.

Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 8 SMP/MTs Halaman 160, Uji Kompetensi BAB 5 Semester 2

Pada soal Uji Kompetensi BAB 3 yakni materi Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara pada Era Keterbukaan Informasi, siswa akan dihadapkan 10 soal pilihan ganda.

Untuk itu, artikel ini hadir guna membantu siswa dalam proses belajar siswa namun sebaiknya kunci jawaban digunakan setelah siswa mengerjakan soal secara mandiri.

Simak kunci jawaban soal Pendidikan Pancasila kelas 9 SMP/MTs halaman 94 yang dikutip dari laman resmi buku.kemdikbud.go.id.

Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 8 SMP/MTs Halaman 157, Uji Kompetensi BAB 5 Semester 2

Uji Kompetensi

Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jawaban logis sesuai perintah setiap nomor soal!

1. Pilihlah tiga jawaban yang paling tepat dengan memberi tanda centang pada kolom yang tersedia!

Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan di tempat-tempat yang banyak didatangi atau dilihat oleh setiap orang, tetapi terdapat beberapa tempat yang oleh peraturan perundang-undangan tidak boleh dilakukan untuk penyampaian pendapat. Tempat-tempat yang dilarang untuk menyampaikan pendapat adalah ...

(√) Rumah sakit
( ) Gedung DPR
(√) Tempat Ibadah
( ) Lingkungan kampus
(√) Istana Kepresidenan

Jawaban :

Rumah Sakit, Tempat Ibadah, Istana Kepresidenan

2. Pilihlah Benar/Salah pernyataan berikut!

Setiap warga negara mempunyai hak dan kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat secara bebas, baik secara lisan maupun tulisan sesuai kehendak dirinya tanpa memperhatikan hak-hak orang lain.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved