Berita Palembang

Cara Licik 2 Sopir Truk di Palembang Tampung BBM Solar Secara Ilegal, Punya 3 Barcode

Mulanya tersangka sedang mengantre solar dan ketahuan oleh anggota Dit Intelkam Polda Sumsel yang sedang mengisi BBM di lokasi yang sama.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad
Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan dua orang sopir truk yang menampung BBM solar secara ilegal dan berulang dengan menyimpannya ke dalam tangki yang sudah dimodifikasi., Senin (18/12/2023) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan dua orang sopir truk yang menampung BBM solar secara ilegal dan berulang dengan menyimpannya ke dalam tangki yang sudah dimodifikasi. 

Tersangka yakni Jordi (25) warga Gandus dan Syawal warga Tanah Mas Kabupaten Banyuasin, yang tertangkap tangan tengah mengisi BBM Solar subsidi di SPBU Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan talang Kelapa, Kecamatan Sukarami Palembang.

Tersangka menggunakan truk box warna kuning nopol BG 8601 IA yang telah dimodifikasi. 

Mulanya tersangka sedang mengantre solar dan ketahuan oleh anggota Dit Intelkam Polda Sumsel yang sedang mengisi BBM di lokasi yang sama.

Kini tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk melakukan pengembangan kasus. 

Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, tersangka melakukan pembelian BBM solar di dua SPBU secara berulang-ulang. 

"Kendaraan dimodifikasi dengan tangki truk dilobangi dan dihubungkan ke pompa. Jadi ketika dia mengisi BBM, minyak solar tadi ditampung ke penampung berupa baby tank yang memiliki kapasitas 1000 liter," ujar Putu, Senin (18/12/2023). 

Setelah baby tank terisi, tersangka kemudian bergerak menuju KM 7 Palembang untuk memindahkan BBM ke dalam mobil tangki berwarna biru putih milik S. Ini dilakukannya atas perintah bosnya inisial A, untuk dijual kepada seseorang yang berinisial S tersebut. 

"Dari kegiatan ini tersangka mendapat upah Rp 300 ribu dari seseorang yang menyuruhnya. Dan yang bersangkutan sedang dalam pengejaran kami, " katanya. 

Saat diamankan polisi, tersangka sudah mengisi baby tank-nya yang sudah terisi 160 liter BBM solar. Tersangka juga menggunakan 3 barcode agar bisa mengisi BBM di SPBU secara berulang-ulang. 

"Di dalam baby tank mobil truk yang jadi barang bukti, kami menemukan 160 liter BBM solar, " katanya. 

Tersangka mengaku ia sudah melakukan praktek tersebut atas perintah bosnya sejak 28 November 2023 dengan menerima upah Rp 300 ribu setiap satu kali berangkat. 

Ia dikenakan pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi sebagaimana telah diubah ke pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara. 
 


 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved