Breaking News

Polres Muara Enim

Produksi Senpira, Team Tarantula Polsek Rambang Dangku Amankan Warga Rambang Niru

pelaku nekat memproduksi dan merakit senjata api rakitan (Senpira) di rumahnya dilengkapi berbagai alat besi untuk memproses pembuatan senpi.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres Muara Enim
Tersangka pembuatan senjata api rakitan diamankan Team Tarantula Polsek Rambang Dangku bersama barang bukti alat-alat untuk merakit senpi. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Seorang residivis kasus 363 yakni Imbang alias Imbang Allazi (23) warga Desa Suban Jeriji Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, dibekuk Team Tarantula Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim.

Pasalnya, pelaku nekat memproduksi dan merakit senjata api rakitan (Senpira) di rumahnya dilengkapi berbagai alat besi untuk memproses pembuatan senpi.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang Dangku Iptu Pamaris Malau SH dan Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Minggu (17/12/2023) mengatakan, terungkapnya produksi senpi rakitan tersebut berawal dari adanya laporan informasi dari warga.

Pelaku Imbang alias Imbang Allazi sering membuat senjata api rakitan jenis patahan di rumahnya di Desa Suban Jeriji Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim.

Atas informasi tersebut, pihaknya langsung memerintahkan Team Tarantula yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Nendri SH untuk melakukan penyelidikan bersama anggota.

Setelah diselidiki ternyata informasi tersebut bukan isapan jempol belaka.

Kemudian pihaknya melakukan upaya paksa dengan melakukan penggerebekan dan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan di halaman belakang berhasil mendapati 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis patahan dan 5 butir amunisi kaliber 5.56 mm yang disimpan pelaku dibawah tumpukan daun pisang.

Setelah dilakukan penggeledahan di sekitar pekarangan rumah pelaku, pihaknya kembali menemukan perlengkapan alat-alat dan pembuatan senjata api rakitan.

Di hadapan polisi tersangka mengakui aktivitas yang dilakukannya sebagai pekerjaan untuk pembuatan senpi rakitan.

Untuk pembuatan atau merakit senjata api rakitan tersebut dipelajarinya secara otodidak melalui replika senjata api jenis pistol. 

"Setelah penemuan kami lakukan introgasi dan pelaku mengakui perbuatannya dan juga merupakan residivis perkara Curanmor 363," ujar Iptu Pamaria Malau.

Lanjut Iptu Pamaris Malau, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis patahan, 5 butir amunisi cal 5.56 mm, 1 buah selongsong amunisi cal 9 mm, 5 buah besi berbentuk senjata api rakitan laras pendek, 1 buah kayu berbentuk gagang senjata api dengan besi berbentuk laras panjang.

Kemudian, 1 buah mesin las merk RYU 450 watt beserta kabel las, 1 buah mesin gerinda merk modern, 1 buah mesin bor merk modern, 1 buah ragum, 1 buah tang, 1 buah kikir, 1 buah kunci Inggris, 1 buah palu, 1 ikat kawat las, 4 buah per kecil, 3 buah kacamata las.

Selain itu, diamankan juga kunci T, 1 pucuk replika senjata api jenis pistol, 10 mata gerinda bekas, beberapa potongan plat besi berbagai macam ukuran, dan berbagai macam plat besi yang sudah menyerupai pelatuk senjata api, dan telah diamankan di Mapolsek Rambang Dangku guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Pelaku akan dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951. (ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved