Calon Pengantin Tewas di Palembang

Rela Diselingkuhi dan Potong Jarinya, Sakit Hati Dani ke Mantan Isti Sebelum Calon Pengantin Ditusuk

"Saat masih menjadi istriku saya sudah tiga kali pergoki Vita selingkuh, tapi saya masih menerima dia (korban),"

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM /Andi Wijaya
Dani Andika pelaku penusukan calon pengantin Farid dan Vita diamankan Polrestabes Palembang. Vita merupakan mantan istri pelaku, Sabtu (16/12/2023) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dani Andika (31) mengaku mencintai mantan istrinya sekaligus calon pengantin Agusvita.

Saking cintanya Dani ke mantan istrinya itu, ia rela diselingkuhi oleh korban. Bahkan salah satu jari di tangannya putus karena sengaja ia potong untuk membuktikan cintanya ke Agusvita.

Namun ternyata itu tak cukup, kisah cinta Dani dan Vita akhirnya kandas pada 2,5 bulan lalu.

"Saat masih menjadi istriku saya sudah tiga kali pergoki Vita selingkuh, tapi saya masih menerima dia (korban)," kata Dani, Sabtu (16/12/2023) saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang.

Dani merupakan pelaku pembunuhan terhadap Farid calon suami mantan istrinya Vita.

Selain itu, Dani juga melakukan penusukan terhadap Vita mantan istrinya.

Dani mengungkapkan alasan dia melakukan penganiayaan berat ke calon pengantin bernama Farid (30) dan Agusvita (23).

Korban terakhir merupakan mantan istrinya yang dinikahinya secara siri sejak dua tahun lalu.

Dalam kejadian itu, Farid tewas akibat luka tusuk yang dideritanya. Sedangkan Agusvita berhasil selamat dan saat ini sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Bari Palembang.

Pengakuan Dani yang Tusuk Calon Pengantin Pria di Palembang, Tuding Mantan Istri Tukang Selingkuh

Baru Pisah Ranjang

Hubungan pelaku Dani dan Agusvita baru pisah sekitar 2,5 bulan terakhir.

Dani mengaku sempat tinggal serumah dengan Agusvita selama tujuh bulan lamanya.

Namun ia merasa sakit hati karena pernah diusir oleh mantan istrinya itu dan selingkuhannya.

"Saya nikah siri dengan korban (Vita) tapi selama menikah sudah tiga kali saya pergoki dia selingkuh," kata Dani, saat konferensi pers di Mapolres Palembang, Sabtu (16/12/2023).

Namun meski diselingkuhi, Dani mengaku masih mencintai Vita, sehingga ia mempertahankan rumah tangganya.

"Sempat mau diusir warga karena selingkuh tapi masih saya belain," kata dia.

Selama dua tahun hidup berumah tangga, Dani mengaku hubungannya putus nyambung dengan korban.

Korban Sering Menantang Pelaku

Selain itu, yang memicu sakit hati Dani yakni korban Vita kerap menantang dia.

Menurut Dani, Vita memintanya untuk tidak menganggu kehidupannya lagi.

"Hidup saya rusak gara-gara dia (Vita). Saya menusuk korban karena emosi," kata dia.

Sudah Siapkan Pisau

Dani mengaku saat peristiwa penusukan itu ia sudah menyiapkan pisau untuk ditusukan ke Vita.

Hari itu kata Dani ia mencari korban ke rumah kontrakannya di di Lorong Sungai Goren 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.

Namun Dani tidak menemukan Vita melainkan Farid di kontrakan.

Dani memutuskan mencari Vita ke Pasar 2 Ulu namun juga tak berhasil menemukan mantan istrinya itu.

"Saya balik lagi ke kontrakan tapi tak menemukan Vita dan Farid yang ada hanya adiknya Vita," kata Dani.

Dani kemudian memutuskan pergi lagi, namun saat di jalan tak jauh dari rumah kontrakan Dani menemukan Vita.

Dani langsung mengikuti keduanya yang hendak pulang ke kontrakannya. Tidak banyak basa-basi lagi Dani langsung menusuk Vita.

Namun Farid berusaha mau mengambil pisau yang dipegang oleh Dani. Lantas Dani akhirnya menusuk Farid juga.

"Farid mau ambil pisau saya tapi gagal dan saya tusuk juga," kata dia.

Seminggu Lagi Menikah

Vita mengaku seminggu lagi ia akan melangsungkan pernikahan dengan Farid.

Namun ia tak menduga peristiwa nahas ini terjadi. Vita menduga, Dani cemburu kepada mereka sehingga berbuat nekat.

"Mungkin si Dani cemburu," kata Vita.

Vita mengaku pelaku sudah sering mengincar dia dan calon suaminya.

Hanya saja selama ini selalu gagal dan baru berhasil pelaku menemukan mereka di hari kejadian.

"Di hari kejadian saya sudah dikasih tau adik saya bahwa ada pelaku yang mencari kami," kata dia.

Terancam Hukuman Mati

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono mengatakan, Dani dijerat pasal 340 KUHP atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 353 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau kurungan seumur hidup.

"Tersangka kita kenakan pasal 340 atau 338 KUHP dan pasal 353 KUHP karena melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, " ujar Haryo

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved