Ammar Zoni Ditangkap Polisi Lagi

Unggahan Ammar Zoni Sebelum Ditangkap Polisi Disorot, Ungkap Pesan Pilu untuk Anak Perempuannya

Sebelum ditangkap, terakhir kali Ammar Zoni mengunggah di akun Instagramnya hampir enam pekan lalu, tepatnya 26 Oktober 2023.

|
Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: pairat
Kolase Sripoku.com
Ammar Zoni hattrick ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba, unggahan terakhir di Instagram. 

SRIPOKU.COM -- Berikut unggahan terakhir Ammar Zoni sebelum diamankan pihak kepolisian terkait narkoba.

Artis peran Ammar Zoni hattrick kembali ditangkap polisi pada Selasa (12/12/2023) malam.

Sebelum ditangkap, Ammar Zoni mengirimkan unggahan buat anaknya untuk terayu oleh pujian orang lain. 

Nyatanya justru Ammar Zoni kembali terayu alias tersandung masalah dugaan penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Profil Ammar Zoni, Suami Irish Bella Baru 2 Bulan Bebas Kini Ditangkap Polisi Lagi Terkait Narkoba

Ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga dikutip GRID.ID, Rabu (13/12/2023) siang.

“Iya betul (Ammar Zoni) ditangkap. Tadi malam,” ujar Indrawienny kepada awak media melalui sambungan telepon, Rabu (13/12/2023).

Sebelum ditangkap, terakhir kali Ammar Zoni mengunggah di akun Instagramnya hampir enam pekan lalu, tepatnya 26 Oktober 2023.

Dia berpesan akan cinta tanpa syarat kepada anak perempuannya.

"Dek, saat ade dewasa nanti, Akan banyak jutaan manusia yg menyatakan cinta kepada ade, (Jangan Terayu)!! Ketahuilah, semua itu hanya bualan Rayu Semata, disaat Mereka terbawa suasana" tulisnya.

"Karena Cinta yang sesungguhnya ialah Cinta yang telah dititipkan oleh Sang Maha Pencipta kepada laki-laki yg tidak sempurna ini yg sudah mencintai ade jauh sebelum ade Lahir, karena sejatinya Cinta itu tidak mengenal syarat & pamrih!" lanjutnya.

"Maka itu Doa terindah yang selalu Daddy panjatkan kepada Sang Pemilik segalanya untuk selalu dijaga Hati & Pikiran ade agar selalu istiqomah menghadapi Kotor nya Dunia ini!" tutupnya.

Sebelumnya, Ammar Zoni kembali terjerembab ke dalam barang haram tersebut untuk kedua kalinya pada Maret 2023.

Ammar Zoni pun harus menjalani rehabilitasi dan penahanan hingga Oktober lalu dibebaskan.

Dua bulan bebas dari penjara, Ammar Zoni kembali diringkus kepolisian lantaran kembali menggunakan narkoba.

Inilah sosok Ammar Zoni artis yang hattrick tertangkap kasus narkoba pada Rabu (13/12/2023).

Ammar Zoni kembali berurusan dengan polisi untuk ketiga kalinya dengan masalah yang sama, dugaan penyalahgunaan narkoba.

Parahnya Ammar Zoni baru saja dua bulan bebas dari penjara dengan kasus yang sama. 

Baca juga: Faktor Utama Perceraian Irish Bella dan Ammar Zoni Dikuliti, Psikolog Ungkap Soal Kesalahan Berulang

Saat ini, dia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

"Iya (artis ditangkap). Ammar Zoni," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi, Rabu (13/12/2023) dikutip dari Tribunnews.com

Meski begitu, belum diketahui penangkapan terhadap Ammar Zoni terkait narkoba jenis apa.

Ammar sendiri artinya sudah tiga kali ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba 

Terbaru, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang artis Ammar Zoni terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Iya benar (artis) inisial AZ ditangkap," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).

Trunoyudo mengatakan jika Ammar Zoni ditangkap di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/3/2023) lalu.

"Di Sentul (ditangkapnya)," ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita pihak kepolisan yakni narkoba jenis sabu.

Trunoyudo belum membeberkan penangkapan Ammar Zoni lebih lanjut karena masih melakukan penyelidikan

Ini bukan kali pertama Ammar Zoni ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. 

Lalu, dia akhirnya bebas murni pada 4 Oktober 2023 lalu dalam kasusnya tersebut.

Ammar Zoni kemudian divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).

Vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 1 tahun penjara.

Dia ditangkap pada Rabu, 8 Maret 2023 atas dugaan penyalahgunaan narkoba bersama sopirnya.

Ammar telah menjalani rehabilitasi sejak Maret 2023.

Saat itu, Ammar juga direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi sebelum justru tertangkap pada bulan itu.

Jauh sebelum kasus itu, Ammar juga pernah ditangkap atas kasus serupa pada 2017 lalu oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.

Dua Kali Ditangkap Terkait Narkoba

Ammar Zoni dan dua asistennya, RH dan M, pernah ditangkap oleh Tim Pemburu Narkoba Polisi Resort Metropolitan Jakarta Pusat pada Jumat (7/7/2017) di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.

Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu stoples daun ganja kering dengan berat brutto 39,1 gram, satu kotak kaleng merk Fossil berisi tiga bungkus kertas papir, dan enam batang rokok Dji Sam Soe.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Ammar dengan hukuman 1 tahun rehabilitas.

Saat itu, Ammar bersyukur telah ditangkap dan diberikan kesempatan untuk rehabilitasi.

"Saya bersyukur saya direhab. Karena dari rehab, saya belajar banyak tentang bahaya narkoba. Soal adiksi dan sebagainya," ujar Ammar Zoni.

Sementara untuk penangkapan yang kedua, bermula saat Ammar Zoni atau AZ dan dua tersangka lainnya, yakni sopir berinisial M (35) dan rekan sopir R (37) membeli narkoba sebanyak tiga kali hingga Maret 2023.

Pelaku ini ditangkap Satresnarkoba Polres Jaksel jam 19.30 WIB di depan Pintu Timur Ragunan, Jakarta Selatan. 

"Para tersangka mengakui bahwa ini adalah pembelian ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023 terakhir pakai 8 Maret," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat.

Polisi menyita empat barang bukti yaitu dua bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram dan satu bungkus plastik klip bening isi sabu berat bruto 0,14 gram, dan dua buah handphone.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka telah ditahan dan dipersangkakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal 12 tahun penjara.

Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved