Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur

Firasat Ayah Pengantin Sesama Jenis Cianjur Sebelum Nikahkan Anaknya, Ustaz Tertipu, KUA Disalahkan

Firasat Ayah Pengantin Sesama Jenis Cianjur Manipulasi Identitas, Ustaz Tertipu, Kepala KUA Sudah Curiga

Editor: Fadhila Rahma
IST
Firasat Ayah Pengantin Sesama Jenis Cianjur Sebelum Nikahkan Anaknya, Ustaz Tertipu, KUA Disalahkan 

SRIPOKU.COM - Ayah pengantin sesama jenis di Cianjur sempat berfirasat jauh sebelum hari pernikahan.

Ia bahkan mengaku tak merestui anaknya dinikahi wanita nyamar jadi laki-laki itu datang ke rumah.

Kelicikan wanita berinisial AH itu saat memanipulasi jenis kelamin terbongkar kala mengurus dokumen nikah.

Sosok AY wanita asal Kalimantan Tengah nyamar jadi pria menikahi sesama jenisnya di Cianjur terungkap. memiliki utang Rp 57 juta
Sosok AY wanita asal Kalimantan Tengah nyamar jadi pria menikahi sesama jenisnya di Cianjur terungkap. memiliki utang Rp 57 juta (TribunJabar.id)

Tak hanya keluarga pengantin saja yang tertipu, para ustaz juga dibuat percaya.

Dilansir Sripoku.com dari Kompas.com via Grid.ID, warga desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dihebohkan dengan pernikahan antar dua wanita.

Pernikahan sesama jenis ini berawal saat AH, seorang wanita yang mengaku sebagai pengantin pria, akan menikah dengan wanita berinisial I.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari camat Sukaresmi, Latip Ridwan menyatakan pernikahan sudah digelar pada 28 November 2023.

Pihaknya mengakui jika identitas AH yang merupakan seorang wanita dan baru diketahui setelah berlangsungnya pernikahan.

“Usai menikah, baru diketahui ternyata AH ini atau mempelai laki-lakinya ternyata seorang perempuan,” ungkap Latip.

Taktik AY wanita asal Kalimantan Tengah nyamar jadi pria menikahi sesama jenisnya di Cianjur menghebohkan masyarakat. Sempat dilarang KUA 
Taktik AY wanita asal Kalimantan Tengah nyamar jadi pria menikahi sesama jenisnya di Cianjur menghebohkan masyarakat. Sempat dilarang KUA  (Tribunjabar/KolaseYoutube)

Kabar ini kemudian menyebar dan membuat warga setempat heboh.

Untuk melakukan tindak lanjut, para jajaran forum komunikasi pimpinan kecamatan memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan koordinasi.

“Para pihak langsung kita panggil semuanya, sudah dimintai keterangan."

"Dia (AH) juga sudah mengakuinya, sudah berbohong dan memanipulasi status jenis kelamin,” jelasnya.

Usai dilakukan pertemuan dan koordinasi bersama, I sebagai mempelai wanita memilih untuk tidak melanjutkan kasus ini.

Firasat Ayah

Camat Sukaresmi Cianjur Latip Ridwan saat menunjukkan AY, pelaku pernikahan sesama jenis ketika dimintai keterangan di desa, Sabtu (9/12/2023).
Camat Sukaresmi Cianjur Latip Ridwan saat menunjukkan AY, pelaku pernikahan sesama jenis ketika dimintai keterangan di desa, Sabtu (9/12/2023). (KOLASE/TRIBUNJABAR.ID/FAUZI NOVIANDI)

Sementara itu dikutip dari laman Tribunnews.com, ayah dari IH, Dayat mengaku sangat marah dan merasa dibohongi oleh anak dan menantunya.

"Sehari setelah menikahkan anak, saya langsung ke kantor desa, lalu ke kantor KUA kecamatan, tapi setelah dimintai identitas dan diketahui AH berjenis kelamin perempuan," tutur Dayat.

Selain itu, Dadang mengatakan, calon pengantin yang berasal dari Kalimantan tersebut tidak bisa memberikan dokumen kependudukan saat diminta oleh petugas KUA.

"Seakan dirinya membohongi keluarga dengan menyudutkan pihak KUA, bahwa dirinya sudah mendapat rekom dari kantor urusan agama sukaresmi, tapi tidak ditunjukkan pada keluarga," katanya.

Dayat mengakui, anaknya sempat dilarang untuk menikah dengan wanita tersebut, tetapi wanita yang menyamar sebagai laki-laki itu selalu datang untuk meyakinkan bahwa serius untuk menikahi anaknya.

Bahkan sebelumnya, wanita itu dan putrinya sempat diusir oleh Dayat. Untuk biaya pernikahannya pun menurut Dayat, meminjam ke tetangga.

"Saya sempat usir anak saya dan wanita itu tapi datang lagi ke rumah," ujarnya, Rabu, (06/12).

Mengenai, identitas pernikahan sejenis itu, Dayat menyebutkan baru terungkap saat berada di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi.

Sebelum kejadian ini terjadi, Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi, Dadang Abdulah sudah menyatakan tidak menyetujui dan melarang pernikahan AH dan I digelar.

"Kita pihak desa sempat melarang karena yang bernama AH itu tidak menunjukan identitasnya, tidak jelas kebenarannya," katanya.

Namun sayangnya, pihak keluarga memaksakan untuk menggelar pernikahan dan akhirnya dilangsungkan pernikahan siri.

"Pihak keluarga tetap menikahkan kedua belah pihak secara nikah siri dengan disaksikan para ustadz setempat," ucapnya.

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved