Pegawai BUMN Tampar Anak 7 Tahun

Pria yang Tampar Bocah 7 Tahun di Palembang Ternyata Pegawai BUMN, Kini Terancam 3 Tahun Penjara

Setelah ditangkap diketahui bahwa IA merupakan pegawai BUMN. IA tercatat sebagai warga Kompol RSS, Kelurahan Sako Kecamatan Sako, Palembang.

Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Andi Wijaya
IA pelaku penampar anak di Palembang ditangkap Polrestabes Palembang, pelaku ternyata pegawai BUMN 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polrestabes Palembang berhasil menangkap IA (35) pria yang viral menempeleng teman anaknya di halaman masjid di Kecamatan Sako, Kota Palembang.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (4/12/2023) di halaman Masjid Al Ikhlas, Jalan Sriwijaya, Kelurahan Sako sekira pukul 17.30 WIB.

Setelah ditangkap diketahui bahwa IA merupakan pegawai BUMN.

IA tercatat sebagai warga Kompol RSS, Kelurahan Sako Kecamatan Sako, Palembang.

IA kini masih dalam pemeriksaan di Mapolrestabes Palembang. Pantauan Sripoku.com pelaku hanya duduk termenung menyesali perbuatannya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, pelaku dikenakan UU perlindungan anak.

"Pasal yang kita terapkan kepada pelaku yakni kekerasan terhadap anak di bawah umur, pasal 76C, Jo 80 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2024," kata dia, Jumat (8/12/2023).

Adapun pasal itu membuat IA terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Haris mengungkapkan, korban yang masih berusia 7 tahun mengalami kekerasan dengan cara ditampar sebanyak empat kali.

"Korban mengalami trauma dan sakit di bagian kepala," kata dia.

Kronologi Kejadian

Kejadian penganiayaan itu kata dia bermula saat korban dan anak pelaku bermain bersama teman-temannya.

Kemudian anak pelaku dan korban terlibat perkelahian. Ternyata perkalihan itu dilaporkan oleh teman anaknya ke pelaku.

Pelaku yang emosi mengetahui kejadian langsung menuju ke TKP menggunakan sepeda motornya.

Begitu tiba kata dia pelaku langsung mendatangi korban dan langsung menempeleng korban sebanyak empat kali.

Ternyata aksi pelaku sempat terekam CCTV hingga viral di media sosial.

Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Sako.

 

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved