Tutorial

Cara Mudah Validasi NIK Jadi NPWP, BIsa Dilakukan di Rumah

Terlambat melakukan verifikasi atau pemadanan nantinya akan membuat wajib pajak mengalami kesulitan, terutama ketika mengakses layanan perpajakan.

Kompas.com
FOTO ILUSTRASI -- Cara Validasi NIK Jadi NPWP. 

SRIPOKU.COM -- Wajib pajak di Indonesia kembali dihimbau untuk melakukan validasi atau pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor POkok Wajib Pajak (NPWP).

Hal ini dikarenakan mulai 1 Januari 2024 nanti, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menggunakan NIK menjadi NPWP secara menyeluruh.

Terlambat melakukan verifikasi atau pemadanan nantinya akan membuat wajib pajak mengalami kesulitan, terutama ketika mengakses layanan perpajakan.

Beberapa layanan perpajakan tersebut meliputi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Lalu, seperti apa tahapan proses pemadanan NIK agar menjadi NPWP ?

Cara pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri di laman www.pajak.go.id.
Cara pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri di laman www.pajak.go.id. (djponline.pajak.go.id)

===

Cara validasi NIK menjadi NPWP

Dikutip dari KompasTV, 29 November 2023, berikut langkah-langkah melakukan validasi NIK menjadi NPWP:

1. Akses laman https://www.pajak.go.id

2. Klik “Login” di pojok kanan atas Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode captcha

3. Klik “Login” untuk memproses ke halaman berikutnya

4. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP

5. Cek validasi NIK dan klik “Ubah Profil”

6. Setelah itu, logout atau keluar melalui menu “Profil”

7. Login kembali ke laman https://www.pajak.go.id menggunakan 16 digit nomor NIK untuk mengecek validasi NIK menjadi NPWP

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved