Kasus Video Viral Bullying Anak di Jembatan Penyeberangan Kereta Api Baturaja Sudah Ditangani Polisi
Video bullying anak di jembatan penyeberangan kereta api Kelurahan Talang Jawa, Kabupaten OKU yang viral di medsos kini sudah ditangani polisi.
Penulis: Leni Juwita | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, BATURAJA --- Video bullying anak di jembatan penyeberangan kereta api Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU yang viral di medsos Selasa (5/12/2023) kini sudah ditangani polisi.
Dalam video yang sempat viral di medsos, korban FAS (13) terlihat ditendang dan dipukuli secara bertubi-tubi oleh Fe (13) dan Jo (14) keduanya oknum pelajar tingkat SLTP di OKU dari dua sekolah berbeda.
FAS tercatat beralamat di Lorong Cempedak/Pontas Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Sedangkan Jo beralamat di Lingkungan Talang Bandung, Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Informasi menyebutkan, aksi bullying itu terjadi pukul pukul 12.30 siang, saat itu kondisi jembatan penyebarangan KA tersebut dalam keadaan lengang.
Aksi kedua pelaku ini direkam olehAl (13) warga di Kelurahan Talang jawa, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu kemudian beredar di medos.
Korban yang juga pelajar kelas 8 setingkat SLTP yang sama dengan salah seorang pelaku Jo namun Jo duduk di kelas 9, sedangkan pelaku Fe masih kelas 8 namun bersekolah di salah satu SLTP Talang Jawa.
Menurut informasi dilapangan aksi bullying dua pelaku terhadap korban karena korban dituduh telah menyebarkan atau memposting kalimat yang menyinggung perasaan kakak dari salah satu pelaku.
Kemudian sang kakak menyuruh pelaku untuk membully terhadap korban.
Setelah video beredar di medsos, Bhabinkamtibmas Talang jawa, Bripka Rio Nanda SIP langsung melakukan antisipasi dengan bersilaturahmi dengan keluarga korban dan ke rumah keluarga pelaku Jo.
Bripka memberikan penyuluhan agar kasus ini tidak melebar karena sudah menyebar luas dio medsos.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH menegaskan, Polisi sudah menangani kasus ini namun tetap berhati-hati karena korban dan pelaku masih dibawah umur dan masih bersekolah.
Polisi menangani sesuai dengan prosedur kasus anak dan berpedoman kepada Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan juga Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Unduh Link Modul Ajar Deep Learning PAI Kelas 5 SD Fase C Bab 10 Keteladanan Khulafaur Rasyidin |
![]() |
---|
Rangkuman Materi Pelajaran BAB 5 Akidah Akhlak Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka, Jauhilah Akhlak Tercela |
![]() |
---|
Rangkuman Materi Pelajaran BAB 4 Akidah Akhlak Kelas 6 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka, Akhlak-Ku |
![]() |
---|
Rangkuman Materi Pelajaran BAB 3 Akidah Akhlak Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka, Qada dan Kadar |
![]() |
---|
Unduh Link Modul Ajar Deep Learning PAI Kelas 5 SD Fase C Materi Bab 9 Ibadah Haji dan Kurban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.