Tata Cara
Tata Cara Pemadanan NPWP-KTP, Terakhir Validasi pada 31 Desember 2023, Gampang Tinggal Login di Sini
Pada dasarnya, NPWP tidak wajib dimiliki oleh semua penduduk dan hanya Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif yang perlu
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM - Berikut ini cara melakukan pemadanan NIK-NPWP, terakhir validasi pada 31 Desember 2023.
Tujuan dari pemadanan NIK menjadi NPWP adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan memudahkan Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan menggunakan identitas tunggal.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan.
Nomor ini berfungsi menjadi tanda pengenal diri Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Pada dasarnya, NPWP tidak wajib dimiliki oleh semua penduduk dan hanya Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif yang perlu mendaftarkan diri.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, terus mendorong wajib pajak (WP) untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Masyarakat diminta melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Proses pemadanan NPWP-NIK ini harus dilakukan sampai akhir tahun 2023 atau pada 31 Desember mendatang.
Dengan pemadanan data ini, Suryo Utomo menjelaskan masyarakat akan menggunakan satu identitas NIK saat mengurus hak dan kewajiban pajak.
Baca juga: Cara Pendaftaran e-Registrasi NPWP Wajib Pajak di Aplikasi Online, Ini Syarat Harus Dipenuhi Pemohon
Pemadanan dilakukan pada situs resmi www.pajak.go.id. Untuk melakukannya, simak tahapan berikut ini:
- Masuk ke situs pajak.go.id
- Login dengan NPWP dan password
- Masukkan kode keamanan pada boks yang disediakan
- Berikutnya Anda akan masuk ke menu Profil untuk melakukan pemutakhiran data. Jenis data yang bisa diperbarui adalah data NIK, nomor HP, Alamat email, jenis usaha atau pekerjaan, dan data anggota keluarga.
- Pastikan menyimpan data yang diubah dengan klik tombol 'Ubah Data'.
- Berikutnya pada Data Utama, validasi pemutakhiran dengan mengisi NIK
- Anda akan menerima pemberitahuan 'Data ditemukan' jika data yang ada sesuai. Di samping tombol Cek juga akan muncul tanda centang dan keterangan Valid
- Klik tombol Ubah Profil, ikuti langkah selanjutnya
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Cara-melakukan-pemadaman-NIK-NPWP-terakhir-Desember-2023.jpg)