Tata Cara
Cara Pendaftaran e-Registrasi NPWP Wajib Pajak di Aplikasi Online, Ini Syarat Harus Dipenuhi Pemohon
Berikut ini cara daftar NPWP Online untuk wajib Pajak di Aplikasi Online Pajak, Syarat Harus Punya Akun OnlinePajak
Penulis: Siti Umnah | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM - Berikut ini cara daftar NPWP Wajib Pajak di Aplikasi Online Pajak.
Cara pendaftaran e-Registrasi NPWP Wajib Pajak (OP) di aplikasi Online Pajak tergolong cukup mudah.
Namun untuk mendaftar NPWP Wajib Pajak melalui aplikasi, syaratnya harus memiliki akun OnlinePajak terlebih dahulu.
Jika kamu sudah memiliki akun OnlinePajak, maka kamu dapat segera memasukkan email dan password di website www.online-pajak.com.
Jika belum memiliki akun OnlinePajak, anda perlu membuat akun baru di aplikasi OnlinePajak terlebih dahulu.
Untuk saat ini yang tersedia hanya untuk NPWP Individu/Pribadi Karyawan.
Simak cara daftar NPWP Online berdasarkan laman support.online-pajak.com berikut ini :
Pembuatan Akun OnlinePajak
1. Klik link E-Registrasi NPWP
2. Pilih jenis NPWP yang ingin dibuat
3. Sebelum menggunakan aplikasi e-Registrasi OP Karyawan, kamu perlu melakukan verifikasi email terlebih dahulu. Kode verifikasi akan dikirim ke email yangterdaftar di OnlinePajak selama 1x24 jam.
4. Periksa email masuk di email yang terdaftar di aplikasi OP. Apabila tidak menerima email verifikasi, mohon periksa folder Spam email. Setelah memasukkan kode verifikasi ke halaman verifikasi, kamu akan diarahkan ke halaman formulir pendaftaran.
Pengisian Formulir Pendaftaran Wajib Pajak
1. Kategori Wajib Pajak
Formulir wajib pajak, kamu akan diminta untuk mengisi data jenis kelamin, status pernikahan, kategori wajib pajak, kewarganegaraan dan informasi detail identitas.
2. Identitas Wajib Pajak
Pada laman selanjutnya silahkan isi identitas wajib pajak sesuai data identias misal KTP, SIM, atau Paspor. Lalu unggah lampiran informasi detail identitas.
3. Penghasilan
Pada e-Registrasi NPWP untuk orang pribadi karyawan, anda dapat memilih salah satu dari klasifikasi lapangan usaha berikut :
a. Pegawai Negeri Sipil
b. Anggota Militer dan Kepolisian
c. Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah
d. Pegawai Swasta
e. Pensiunan
Pada isian uraian pekerjaan, kamu dapat mengisi dengan detail pekerjaan.
4. Alamat Domisili
Alamat tempat tinggal yang tertera dalam formulir adalah domisili tempat anda tinggal saat ini, yang seharusnya belum tentu sama dengan KTP anda.
5. Alamat KTP
Isilah alamat KTP sesuai dengan yang tertulis di KTP anda. Jika alamat domisili kamu sama dengan alamat KTP, kamu perlu mencentang 'sama dengan alamat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya'.
6. Persyaratan
a. Bacalah pernyataannya dan klik 2 centang 'Benar' dan 'Lengkap'. Pilih salah satu opsi terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
b. Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pada halaman Persyaratan, klik tombol KIRIM untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak.
c. Setelah itu, mohon menunggu karena data formulir pendaftaran wajib pajak akan diverrifikasi oleh tim OnlinePajak sebelum dikirimkan ke Direktorat Jenderal Pajak.
| Tata Cara Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, Gak Perlu Ribet Waspada Oknum Calo |
|
|---|
| Tata Cara dan Syarat Penerima BSU 2025 Via Aplikasi JMO, Klik di Sini Cek Data Diri Anda |
|
|---|
| Tata Cara dan Syarat Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Mulai Diberlakukan 5 Juni 2025 |
|
|---|
| Cara Ajukan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Hingga 6 Bulan |
|
|---|
| Tata Cara Buat SKCK Online, Mudah dan Praktis Cukup Pakai Handphone |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.