Tata Cara

Cara Pendaftaran e-Registrasi NPWP Wajib Pajak di Aplikasi Online, Ini Syarat Harus Dipenuhi Pemohon

Berikut ini cara daftar NPWP Online untuk wajib Pajak di Aplikasi Online Pajak, Syarat Harus Punya Akun OnlinePajak

|
Penulis: Siti Umnah | Editor: Odi Aria
support.online-pajak.com
Cara Pendaftaran e-Registrasi NPWP Wajib Pajak di Aplikasi Online Pajak, Syarat Harus Punya Akun 

SRIPOKU.COM - Berikut ini cara daftar NPWP Wajib Pajak di Aplikasi Online Pajak.

Cara pendaftaran e-Registrasi NPWP Wajib Pajak (OP) di aplikasi Online Pajak tergolong cukup mudah.

Namun untuk mendaftar NPWP Wajib Pajak melalui aplikasi, syaratnya harus memiliki akun OnlinePajak terlebih dahulu.

Jika kamu sudah memiliki akun OnlinePajak, maka kamu dapat segera memasukkan email dan password di website www.online-pajak.com.

Jika belum memiliki akun OnlinePajak, anda perlu membuat akun baru di aplikasi OnlinePajak terlebih dahulu.

Untuk saat ini yang tersedia hanya untuk NPWP Individu/Pribadi Karyawan.

Simak cara daftar NPWP Online berdasarkan laman support.online-pajak.com berikut ini :

Pembuatan Akun OnlinePajak

1. Klik link E-Registrasi NPWP

2. Pilih jenis NPWP yang ingin dibuat

3. Sebelum menggunakan aplikasi e-Registrasi OP Karyawan, kamu perlu melakukan verifikasi email terlebih dahulu. Kode verifikasi akan dikirim ke email yangterdaftar di OnlinePajak selama 1x24 jam.

4. Periksa email masuk di email yang terdaftar di aplikasi OP. Apabila tidak menerima email verifikasi, mohon periksa folder Spam email. Setelah memasukkan kode verifikasi ke halaman verifikasi, kamu akan diarahkan ke halaman formulir pendaftaran.

Cara membuat NPWP secara Online
Cara membuat NPWP secara Online (Kompas.com)

Pengisian Formulir Pendaftaran Wajib Pajak

1. Kategori Wajib Pajak

Formulir wajib pajak, kamu akan diminta untuk mengisi data jenis kelamin, status pernikahan, kategori wajib pajak, kewarganegaraan dan informasi detail identitas.

2. Identitas Wajib Pajak

Pada laman selanjutnya silahkan isi identitas wajib pajak sesuai data identias misal KTP, SIM, atau Paspor. Lalu unggah lampiran informasi detail identitas.

3. Penghasilan

Pada e-Registrasi NPWP untuk orang pribadi karyawan, anda dapat memilih salah satu dari klasifikasi lapangan usaha berikut :

a. Pegawai Negeri Sipil

b. Anggota Militer dan Kepolisian

c. Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah

d. Pegawai Swasta

e. Pensiunan

Pada isian uraian pekerjaan, kamu dapat mengisi dengan detail pekerjaan.

4. Alamat Domisili

Alamat tempat tinggal yang tertera dalam formulir adalah domisili tempat anda tinggal saat ini, yang seharusnya belum tentu sama dengan KTP anda.

5. Alamat KTP

Isilah alamat KTP sesuai dengan yang tertulis di KTP anda. Jika alamat domisili kamu sama dengan alamat KTP, kamu perlu mencentang 'sama dengan alamat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya'.

6. Persyaratan

a. Bacalah pernyataannya dan klik 2 centang 'Benar' dan 'Lengkap'. Pilih salah satu opsi terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

b. Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pada halaman Persyaratan, klik tombol KIRIM untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak.

c. Setelah itu, mohon menunggu karena data formulir pendaftaran wajib pajak akan diverrifikasi oleh tim OnlinePajak sebelum dikirimkan ke Direktorat Jenderal Pajak.

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved