Terdakwa Dugaan Korupsi KONI Sumsel Tunggu Jadwal Sidang, PN Palembang Resmi Terima Berkas 2 TSK
Terdakwa Dugaan Korupsi KONI Sumsel Tunggu Jadwal Sidang, PN Palembang Resmi Terima Pelimpahan Berkas 2 TSK, sedangkan Hendri Zainuddin belum
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Pengadilan Negeri atau PN Palembang Kelas IA khusus secara resmi telah menerima pelimpahan berkas ke dua tersangka dugaan korupsi KONI Sumsel, Kamis (30/11/2023).
Hal demikian diketahui saat Tim Jaksa Tindak Pidsus Kejari Palembang melimpahkan berkas perkara ke dua terdakwa, sehingga tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang Kelas IA khusus.
Dimana berkas perkara itu, untuk ke dua terdakwa, yakni Suparman Rohman yang merupakan Sekretaris Umum sekaligus PPK dan Ahmat Thahir sebagai Ketua Harian periode Januari 2020 sampai April 2022.
Dimana yang bersangkutan dijadikan tersangka pada perkara dugaan korupsi pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021 di tubuh KONI Sumsel.
Pada perkara itu ditetapkan tiga orang tersangka, Ir Suparman Romans dan Ahmat Thahir dan Hendri Zainudin yang merupakan Ketua Umum KONI Sumsel.
Sebanyak dua bundel berkas perkara dugaan korupsi pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021 yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp5 Miliar diserahkan dan diterima langsung oleh Panitera Muda (Panmud) PN Palembang.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Edi Pelawi SH MH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.
"Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan telah diregistrasi dan hanya tinggal menunggu penetapan persidangannya saja,” ungkap Edi, Kamis.
Namun begitu, saat melimpahkan berkas perkara, Tim Pidsus Kejari Palembang hanya melimpahkan dua berkas perkara yang menjerat dua orang tersangka atas nama Suparman Rohman dan Ahmad Tahir.
Sementara berkas perkara untuk tersangka Hendri Zainudin yang merupakan Ketua Umum KONI Sumsel non aktif tidak dilimpahkan.
Bahkan untuk tersangka Hendri Zainudin hingga saat belum dilakukan penahanan, dengan alasan yang bersangkutan saat ini merupakan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sumsel.
-----
Teks foto:
Berkas kedua terdakwa saat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (30/11/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/berkas-dilimpahkan.jpg)