Tersangka Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Perkara Caleg DPRD Sumsel Hendri Zainuddin Dipending

Terpilih sebagai Caleg DPRD Sumsel perkara yang menjerat H Hendri Zainuddin kini berstatus tersangka dihentikan atau dipending oleh Kejati Sumsel

Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Reigan Riangga
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari -- Terpilih sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sumsel dengan dibuktikan lolos Daftar Calon Tetap (DCT) KPU Sumsel, perkara yang menjerat H Hendri Zainuddin yang berstatus tersangka dihentikan atau dipending sementara oleh pihak Kejati Sumsel, Selasa (28/11/2023). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Terpilih sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sumsel dengan dibuktikan lolos Daftar Calon Tetap (DCT) KPU Sumsel, perkara yang menjerat H Hendri Zainuddin yang berstatus tersangka dihentikan atau dipending sementara oleh pihak Kejati Sumsel, Selasa (28/11/2023).

Diketahui, H Hendri Zainuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumsel serta Pengadaan Barang Bersumber APBD Tahun Anggaran 2021.

Hendri Zainuddin pada saat itu yang menjabat Ketua Umum KONI Sumsel ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman yang saat perkara ini terjadi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Ahmad Tahir mantan Ketua Harian KONI Sumsel Periode Januari 2020 sampai dengan April 2022. 

"Kita menghormati proses tersebut dan untuk perkaranya dipending atau ditunda dulu,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (28/11/2023).

Sementara, untuk dua orang tersangka lainnya, Suparman Roman dan Ahmad Thahir perkaranya telah dilakukan tahap II, dan dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke pengadilan. 

“Untuk tahap II, kedua tersangka tersebut (Suparman Roman dan Ahmad Tahir) telah dilakukan hari Rabu (15/11/2023) lalu," ungkapnya. 

Dengan dipendingnya perkara Hendri Zainuddin dan telah dilakukan tahap II tersangka Suparman Roman dan Ahmad Tahir, maka tidak ada lagi para saksi yang diperiksa Kejati Sumsel dalam tahap penyidikan.

 “Para saksi tidak ada lagi yang diperiksa Kejati Sumsel di tahap penyidikan. Sebab, saksi-saksi akan dipanggil lagi saat di persidangan para tersangka," katanya.

H Hendri Zainuddin akan bertarung pada kontestasi pesta demokrasi pada Pemilu 2024 mendatang yang tercatat sebagai Caleg DPRD Sumsel dari Partai Nasdem.

Ia masuk dalam DCT pada DPRD Sumsel Dapil Sumsel 1 meliputi, IB 1, IB 2, Bukit Kecil, Gandus, Kertapati, Jakabaring, Plaju, SU 1 dan SU 2 Palembang.

Pada perkara yang menjeratnya, Hendri Zainuddin Ketua KONI Sumsel ditetapkan tersangka pada Senin malam (4/9/2023) dan tidak dilakukan penahanan oleh Kejati Sumsel. 

Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu: Suparman Roman dan Ahmad Tahir ditetapkan tersangka pada Kamis (24/8/2023) dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang.

Ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal, Kesatu Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1)Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Atau Kedua, Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved