News Video
Video: Produk Ekspor UMKM Diminta Bayar Rp 118 Juta hingga Terancam Dipenjara, Bea Cukai Klarifikasi
Media sosial X tengah dihebohkan dengan video pelaku UMKM yang mengaku produk ekspornya ditahan Kantor Bea Cukai Tanjung Priok.
Editor:
Bejoroy
SRIPOKU.COM -- Media sosial X tengah dihebohkan dengan video pelaku UMKM yang mengaku produk ekspornya ditahan Kantor Bea Cukai Tanjung Priok.
Unggahan itu ramai diperbincangkan setelah diunggah oleh akun @thechaioflife, Sabtu (25/11/2023).
Dalam unggahannya ia mengatakan bahwa pihaknya diminta membayar uang sebesar Rp 118 juta produk ekspornya tidak bisa dikirim keluar negeri.
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Berita Terkait: #News Video
| Video Masih Ingat Serda Ucok Prajurit Kopassus yang Habisi Preman di Lapas, Sempat 2 Kali Viral! |
|
|---|
| Video 3 Perintah Prabowo, Berantas Mafia, Elit TNI-Polri Kepung Pagar Laut, Menteri KKP Usut 263 HGB |
|
|---|
| Video Tiga Jenderal Pasang Badan Hadapi Preman Pagar Laut Tangerang: Demi Rakyat dan Marwah Presiden |
|
|---|
| Bentrok GRIB Versus PP di Bandung dan Blora, Hercules Eks Preman Tanah Abang Turun Tangan! |
|
|---|
| Video Refly Harun Bongkar Artis Pemilik Pagar Laut, Dekat dengan Pemerintahan, Punya Gurita Bisnis |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.