Perampokan di Musi Rawas

Yan Seraput, Otak Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan di Musi Rawas Terancam Hukuman Mati

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput (50), ternyata dia adalah seorang residivis dengan kasus yang sama.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/EKO MUSTIAWAN
Otak perampokan dan pemerkosaan di Desa D Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo yakni Arpan Sopian alias Seraput (50, kiri) warga Desa Tanah Priuk Kecamatan Muara Beliti Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (25/11/2023). 

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS - Otak perampokan sekaligus pelaku pemerkosaan terhadap istri korban warga Desa D Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan ternyata seorang residivis.

Dia adalah Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) warga Desa Tanah Priuk Kecamatan Muara Beliti.

Yan Seraput ditangkap bersama 2 rekannya di kediamannya di Desa Tanah Priuk Kecamatan Muara Beliti oleh Satreskrim Polres Musi Rawas pada Jumat (24/11/2023) sekira pukul 19.45 WIB.

Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Hary Dinar mengatakan dalam aksi perampokan tersebut melibatkan 4 pelaku.

Tiga pelaku diamankan di hari kejadian yakni pada Jumat (24/11/203). Sedangkan satu pelaku masih buron.

Ketiga pelaku adalah Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) warga Desa Tanah Priuk dan Maliyadi alias Mali (53) warga Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti serta Ardy Arianto (23) warga Kota Lubuklinggau.

Sedangkan satu pelaku yang masih buron atau daftar pencarian orang (DPO) adalah Fadli (17) warga Desa Tanah Priuk Kecamatan Muara Beliti.

"Otak perampokannya adalah Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) warga Desa Tanah Priuk," kata Kasat.

Residivis

Menurut Kasat, Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) sering mancing di rawa belakang rumah korban sehingga pelaku inilah yang tahu situasi dan kondisi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput (50), ternyata dia adalah seorang residivis dengan kasus yang sama.

"Pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) sudah 2 kali masuk penjara, pertama pada 1998 lalu dan terkahir 2021," jelas Kasat.

Ditambahkan Kasat, bahkan Arpan Sopian alias Yan Seraput (50), setiap tanggal 20 masih wajib melapor ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Jadi belum genap 1 bulan pelaku otak perampokan ini keluar dari Lapas," ucap Kasat.

Sudah Direncanakan

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved