Nafa Urbach Dituding Pakai Obat Keras

Kronologi Nafa Urbach Ditahan Polisi Ulah Konsumsi Obat Keras di Senopati, Hasil Tes Urine Terungkap

Nafa Urbach ditangkap polisi kesatuan Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri gara-gara kedapatan konsumsi obat keras.

|
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Instagram
Kronologi Nafa Urbach Ditahan Polisi Ulah Konsumsi Obat Keras di Senopati 

SRIPOKU.COM - Heboh kabar artis N ditahan gara-gara konsumsi obat keras di Senopati, Nafa Urbach buka suara.

Setelah heboh artis N ditahan, nama Nafa Urbach akhirnya diungkap sebagai artis yang ditahan pihak kepolisian.

Nafa Urbach ditangkap polisi kesatuan Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri gara-gara kedapatan konsumsi obat keras.

Polisi menyebutkan, obat keras golongan G yang dikonsumsi Nafa Urbach masuk kategori berbahaya jika dikonsumsi sembarangan.

Setelah ditahan polisi, Nafa Urbach pun harus menjalani tes urine.

Di mana polisi menemukan hasil tes urin Nafa Urbach negatif narkoba, meski positif menggunakan obat keras.

Setelah terbukti dibebaskan karena bisa membuktikan obat keras itu dikonsumsi sesuai resep dokter yang diberikan kepadanya.

Nafa Urbach
Nafa Urbach (Instagram/Nafa Urbach)

Dikutip dari Insert,  Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa memberikan pernyataan dan membenarkan jika artis N tersebut adalah Nafa Urbach.

"Iya (Artis N itu Nafa Urbach)," ungkap Brigjen Mukti, Kamis (23/11).

"Tapi dia cuma make obat keras aja," sambungnya.

Brigjen Mukti menambahkan Nafa Urbach langsung dibebaskan usai ditangkap lantaran mengonsumsi obat tersebut sesuai dengan resep dokter.

"Ada (resep dokter)," katanya.

Namun pernyataan dari pihak kepolisian dibantah oleh Nafa Urbach.

Dikutip dari akun Instagramnya pada Jumat (24/11/2023), Nafa Urbach mengaku mengonsumsi Neuralgyn yang dijual bebas dan tanpa resep dokter.

Dia bahkan membanggakan khasiat obat Neuralgyn yang selalu menjadi andalannya saat sakit.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved