Polres Muba
Handphone Hilang, Alam Dewa Tewas Ditangan Tetangga, Tim Srigala Polsek Babat Toman Bergerak Cepat
Hamka (40) warga Desa Ulak Kembang yang tinggal di Desa Toman Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin ini harus kehilangan nyawanya
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Hamka (40) warga Desa Ulak Kembang yang tinggal di Desa Toman Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin ini harus kehilangan nyawanya.
Akibat menjadi korban pembunuhan dan atau pengeroyokan yang dilakukan oleh terduga pelaku Alam Dewa (31).
Pelaku merupakan tetangga korban sendiri yang juga berasal dari Desa Ulak Kembang dan tinggal di Desa Toman.
Aksi pembunuhan ini bersama satu terduga pelaku lainnya yang belum tertangkap dan identitasnya sudah diketahui polisi.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Kamis (23/11/2023) sekira pukul 06.00 WIB, di Desa Toman Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba.
"Terduga pelaku sendiri atas nama Alam Dewa setelah dilakukan imbauan kepada pihak keluarga oleh Unit Reskrim Polsek Babat Toman," ujarnya, Jumat (24/11/2023).
Kemudian sekira pukul 10.00 WIB setelah kejadian, oleh pihak keluarganya diserahkan ke Tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba, yang kemudian dijemput dan dibawa ke Polsek Babat Toman oleh Kanit Reskrim Iptu Lekat Haryanto untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Dari pelaku Alam Dewa terungkap jika dalam melakukan pembunuhan tersebut tidak sendiri tetapi bersama seseorang yang identitasnya sudah kami ketahui," jelasnya.
Penyebab kejadian bermula adanya keributan antara ibu terduga pelaku dengan korban yang rumahnya berdekatan.
Keributan tersebut dipicu karena handphone adik terduga pelaku hilang saat di rumah korban pada Kamis (23/11/2023) sekira pukul 05.40 WIB.
Kemudian terduga pelaku Alam Dewa bersama kawannya datang yang menurutnya bermaksud untuk mendamaikan, namun yang terjadi adalah pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal dunia karena menderita luka tusuk dan bacok di bagian tubuhnya.
"Terduga pelaku Alam Dewa sudah kami tetapkan menjadi tersangka dalam perkara Pembunuhan dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan terhadap terduga pelaku yang belum tertangkap telah kami buatkan daftar pencarian orang (DPO)," ungkap AKP Rama.
Dalam kesempatan ini pihaknya mengimbau kepada terduga pelaku yang belum tertangkap ataupun pihak keluarganya agar untuk segera menyerahkan diri atau diserahkan kepada aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Jadi sebelum kami tangkap, ada baiknya menyerahkan diri karena cepat atau lambat suatu saat pasti akan tertangkap," tegasnya. (dho)
TAMPANG 2 Pengedar Narkoba di Babat Supat dan Sungai Lilin, Lahan Pemerintah Jadi Lokasi Transaksi |
![]() |
---|
LOKASI Penyulingan Minyak Ilegal di Babat Toman Muba Terbakar, Polisi Sebut yang Terbakar Itu Tirup! |
![]() |
---|
Dalam Dua Pekan Satres Narkoba Polres Muba Ungkap 11 Kasus, 600 Butir Pil Ekstasi Diamankan |
![]() |
---|
Satgas OMP Polda Sumsel Pantau Logistik KPU Muba |
![]() |
---|
Lima Personil Polres Muba Dapat Pin Emas Kapolda Sumsel, Ungkap Kasus Pembunuhan Sopir Travel Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.