Berita Palembang
BPJS Ketenagakerjaan Palembang Dorong Kepatuhan Kepesertaan, Cek Kepatuhan Perusahaan Lewat JMO
BPJS Ketenagakerjaan Palembang mendorong kepatuhan perusahaan skala besar dan skala mikro dalam mendaftarkan pekerja serta membayar iuran.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - BPJS Ketenagakerjaan Palembang mendorong kepatuhan perusahaan skala besar dan skala mikro dalam mendaftarkan pekerja serta membayar iuran.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang M Faisal mengatakan, kepatuhan perusahaan bahkan bisa dipantau sendiri oleh pekerja melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Untuk pengaduan seperti pekerja mengetahui ada perusahaan yang hanya mendaftarkan upahnya, atau sebagian pekerjanya, maka bisa disampaikan melalui Jamsostek Mobile (JMO)
"Di aplikasi JMO pekerja bisa mengecek kepatuhan perusahaan, masuk nggak iurannya. Ke depan BPJS Ketenagakerjaan akan mengembangkan aplikasi ini pekerja yang sudah kerja lebih dari satu tahun bisa mengajukan pinjaman hingga Rp 25 juta, serta bisa membayar iuran, " ujar Faisal saat Sosialisasi Kepatuhan dan Program BPJS Ketenagakerjaan serta Pemanfaatan Kanal Elektronik di Era Digital dengan menggandeng Kejari Palembang di Golden Sriwijaya Jakabaring, Rabu (22/11/2023)., Rabu (22/11/2023).
Sebab akan menjadi masalah ketika ada iuran yang dipungut dan semestinya dibayar justru tidak dibayarkan dan akan menjadi pidana.
Faisal menyebutkan, masih ada ketidaktahuan dari perusahaan yang terlambat mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapat perlindungan.
"Bukan nakal. Jadi misal masuk kerjanya karena baru satu bulan lalu menunggu tiga bulan, setelah tiga bulan kontrak selesai. Sebenarnya tidak ada batasan dalam undang-undang, harusnya di hari pertama kerja langsung didaftarkan, " ujarnya.
Selama ini banyak perusahaan yang masih sehat tidak ada masalah, namun ketika mulai melambat struktur ekonomi dan timbul piutang. Berdampak kepada hukum kepatuhannya dan berujung laporan ke pihak berwenang.
"Kami mengajak mitra memahami perannya sebagai perusahaan, kami punya aturan main. Ketika sudah ada piutang yang macet berarti ada utang yang harus dibayar.
Kaitannya dengan kepatuhan, ketika ada iuran yang dipungut harus disetorkan, jika tindak timbul pidana.
Namun untuk sebagian besar perusahaan skala besar di Sumsel saat ini sudah mendaftarkan pekerjanya, sehingga sudah lebih patuh. Hanya saja banyak perusahaan skala mikro yang belum mendaftarkan pekerja.
"Lebih banyak ini skala mikro. Orang perorangan, toko dan sebagainya, " katanya.
Sementara itu, Kajari Palembang Jhony Wiliam Pardede mengatakan dengan adanya kerjasama ini maka diharapkan perusahaan lebih patuh dan komit terhadap aturan yang ada.
"Perusahaan yang belum komit, tinggal sedikit. Harapan kita dengan adanya sosialisasi ini perusahaan bisa komit dan patuh sebagai pelaku usaha. Jika ada klaim, bisa langsung dibayarkan," jelasnya. (Penulis: Rachmad)
GEBU Minang Revitalisasi dan Beri Modal ke Pemilik RM Putra Minang yang Terbakar di Palembang |
![]() |
---|
Pembayaran Parkir Bandara Nontunai Sebabkan Antrean Panjang, Pengelola Sebut Proses Migrasi |
![]() |
---|
Hanya Enam dari 49 Bis Kaleng Boleh Beroperasi Masuk Kampus Unsri, Terhambat Aturan Ini |
![]() |
---|
Masjid Agung Palembang Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Tanggal 4 September 2025 Malam |
![]() |
---|
Bus Kaleng Dilarang Masuk Kampus Unsri Indralaya, Begini Respon Komisi V DPRD Sumsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.