Berita OKU Timur
Upah Minimum Kabupaten OKU Timur Sumsel Tahun 2024 Diprediksi Naik 7 Persen
Sebelumnya, acuan dalam menentukan UMP dan UMK diatur dalam PP No. 36 tahun 2021.
SRIPOKU.COM, MARTAPURA -- Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) untuk Kabupaten OKU Timur pada tahun 2024 diprediksi naik.
Tahun 2023 ini, UMK Kabupaten OKU Timur berada di angka Rp 3.464.303, sedikit lebih tinggi dari UMP Sumatera Selatan (Sumsel) sebesar Rp 3.404.177.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi OKU Timur, Widodo, Senin (20/11/2023).
"Tapi ini belum pasti, kita tidak tahu nanti hasil rapat Dewan Pengupahan OKU Timur."
"Namun prediksi kami bakal naik 7 persen, setidaknya setengah dari tuntutan pekerja secara nasional sebesar 15 persen," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Kabupaten OKU Timur sudah memiliki Dewan Pengupahan yang menetukan UMK.
"Akan tetapi untuk menentukan UMK, Dewan Pengupahan Kabupaten OKU Timur masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP)," tuturnya.
Sebelumnya, acuan dalam menentukan UMP dan UMK diatur dalam PP No. 36 tahun 2021.
Namun saat ini ada perubahan, yakni PP No. 21 tahun 2023 yang sedang digodok di Kementerian Tenaga Kerja.
"Jadi setelah PP baru sudah kelar, nanti Dewan Pengupahan Provinsi akan menghitung UMP."
"Kalau sudah fix, provinsi akan menetapkan UMP, paling lambat 20 November 2023 hari ini," katanya.
Setelah UMP sudah ditetapkan, maka Dewan Pengupahan OKU Timur akan melakukan rapat dan sidang penenentuan UMK.
"Kalau UMP sudah tebit, kita baru mengadakan sidang Dewan Pengupahan."
"Setelah menemukan formula dan angka kemudian diusulkan ke bupati untuk dinaikkan ke provinsi.
"Biasanya karena kita ada Dewan Pengupahan maka UMK di OKU Timur akan lebih tinggi dari UMP," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-rupiah-indonesia.jpg)