Berita Palembang

Oknum Brimob Polda Sumsel tak Tau Jika Lahan di Ogan Ilir yang Disewakannya untuk Gudang BBM Ilegal

Ada anggota kami berinisial K yang menyewakan tanah. Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan di Ditreskrimsus

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad
Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Sat Brimob menggelar press release perkembangan penyelidikan gudang BBM ilegal di Ogan Ilir, Senin (20/11/2023) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) gerebek gudang BBM ilegal di Desa Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sabtu (18/11/2023).

Belakangan diketahui lahan gudang BBM ilegal tersebut disewakan salah seorang oknum Polda Sumsel berinisial K.

Wadansat Brimob Polda Sumsel AKBP Eko Sumariyanto membenarkan jika K bertugas di Brimob Polda Sumsel.

Eko mengaku K sudah dimintai keterangan di Ditreskrimsus Polda Sumsel.

"Ada anggota kami berinisial K yang menyewakan tanah. Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan di Ditreskrimsus semalam dan hari ini masih kita mintai keterangan di Sat Brimob Polda Sumsel," kata dia.

Eko mengatakan, tanah tersebut disewakan K sejak tahun 2020.

Namun yang bersangkutan tidak mengetahui kegiatan apa yang dilakukan di sana.

"Dia (red oknum Brimob) tidak mengetahui kegiatan di tanah yang ia sewakan. Tanah itu disewakan sama orang," kata dia.

Cari Pemilik Gudang

Polda Sumsel masih mencari siapa pemilik gudang penampungan BBM ilegal tersebut.

Pemilik lahan yang menjadi tempat pengelolaan BBM ilegal tersebut yakni seorang anggota Brimob K. Anggota tersebut menyewakan lahan yang ternyata menjadi tempat penampungan BBM ilegal.

Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pihaknya telah menginterogasi orang yang tercantum di laporan Banpol yang diterima serta Ketua RT setempat, yakni Subandrio.

"Kami sudah interogasi yang disebutkan di dalam Banpol dan Ketua RT setempat. Tapi kami belum bisa menentukan siapa tersangka-nya karena masih menggali keterangan dan informasi masyarakat setempat, " ujar Putu, Senin (20/11/2023).

Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel masih melakukan penyelidikan siapa pemilik tempat gudang BBM ilegal itu. Termasuk jenis BBM yang ditampung akan diuji sampel

"Masih kami cari siapa pemilik tempat pengelola. Tidak ada toleransi sedikit pun, siapa pemiliknya baik itu pengelola BBM ilegal maupun refinery akan kami proses. ," katanya.

Dari hasil olah TKP, pihaknya menemukan adanya pencemaran lingkungan di sekitar lokasi yang disebabkan aktivitas ketiga gudang tersebut.

"Tapi ini masih kami dalami kami juga harus memeriksa ahli makanya kami ambil sampel untuk diuji di laboratorium jadi proses ini masih panjang jadi perkembangan akan kami sampaikan, " ungkapnya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved