Nenek Tewas di Lubuklinggau

Nenek Ayuning Dibunuh Saat Sujud Sholat Zuhur, Pengantin Baru Nekat Maling Usai Diomeli Istri

korban Ayuning tidak sempat memergoki aksi pencuriannya karena pelaku ketakutan akhirnya menghabisi nyawa korban saat posisi sujud sholat Zuhur.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Eko Hepronis
Doni Romadon (24 tahun) membunuh nenek Ayuning saat korban sujud melaksanakan sholat Zuhur, Rabu (15/11/2023). 

"Karena takut ketahuan dan rasa panik, akhirnya saat korban sedang sujud shalat dzuhur, tersangka untuk menusuk leher sebelah kanan sebanyak satu kali dan menyayat tangan korban satu kali dengan menggunakan pisau yang sudah dia siapkan dari rumahnya," ujarnya

Namun, karena korban berteriak kesakitan, tersangka merasa takut dan melarikan diri tanpa sempat mengambil barang curiannya, tersangka melarikan diri melalui jendela belakang rumah korban.


Kemudian membuang pisau yang digunakannya untuk menusuk korban di belakang semak belukar dekat kantor lurah Cereme Taba.

"Tersangka lari ke belakang SDN 32 Kelurahan Cereme Taba dan membuang baju warna cream yang digunakannya saat melakukan penusukan terhadap korban dalam kondisi ada percikan darah korban," ungkapnya.

Selain itu, tersangka juga sempat mengambil baju dijemuran warga lalu bersembunyi di rumah kerabatnya di Jalan Puskesmas Taba Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuklinggau.

Pengungkapan Kasus Berkat Rekaman CCTV.

Robi juga menyampaikan pengungkapan kasus bermula setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penemuan mayat di Jalan Kedurang Kelurahan Cereme Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau pada tanggal 15 November 2023.

Selanjutnya Tim Macan dibantu Anggota Sat Intelkam dan Polsek Lubuk Linggau Timur I dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan melaksanakan cek TKP.

Pengamatan analisa luar mayat, pengamatan hasil VER, pemeriksaan saksi-saksi pulbaket di TKP, setelah melakukan penyelidikan secara maraton dengan adanya bukti permulaan yang cukup didukung dengan hasil rekaman CCTV dan informasi warga.

"Selanjutnya Tim Macan mengantongi identitas kandidat pelaku, namun untuk menguatkan pembuktian, selanjutnya Tim Macan melakukan pemeriksaan tambahan beberapa saksi, dan setelah meyakini betul bukti permulaan yang cukup, kemudian Tim Macan Linggau menetapkan Doni sebagai tersangka," ujarnya.

Dalam kasus ini sekira pukul 13.00 WIB berawal dari informasi masyarakat yang digali Tim Macan Linggau, yang mengetahui keberadaan pelaku di salah satu rumah kerabatnya di Jalan Bukit Kedurang Lorong Selero RT.01 No. 164 Kel. Cereme Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuklinggau.

"Kemudian Tim Macan Linggau langsung menuju TKP dan berhasil melakukan penangkapan Doni tanpa perlawanan, selanjutnya Tim Macan melakukan interogasi dan menjelaskan bahwa baju yang digunakan pelaku saat melakukan Curas di rumah korban, dibuangnya di belakang SDN 32 Kelurahan Cereme Taba," ungkapnya.

Kemudian Tim Macan bersama tersangka langsung menuju TKP pembuangan BB dan berhasil mengamankan satu lembar kaos warna cream yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatannya, kemudian terhadap tersangka Doni dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Lubuklinggau.

Akibat perbuatannya Doni disangkakan pasal Primer 365 ayat (3) jo Pasal 53 pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, menyebabkan korban meninggal dunia.

"Dimana perbuatan pencurian TSK terhenti karena mendengar suara teriakan korban. Selanjutnya TSK dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan menusukan Pisau miliknya ke leher (bagian mematikan)," ujarnya. (Eko Hepronis/TS)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved