Berita Palembang

Kejari Palembang Serahkan Uang Hasil Lelang Barang Rampasan Terpidana Korupsi ke Bank Sumsel Babel

Kejaksaan Negeri Palembang telah menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan tanah dan bangunan milik Tajudin

Penulis: Syahrul Hidayat | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Syahrul Hidayat
Kepala Kejari Palembang Johnny William Pardede menyerahkan secara simbolis uang hasil lelang terpidana Tipikor ke rekening BSB, Kamis (9/11/2023) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Negeri Palembang telah menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan tanah dan bangunan milik Tajudin terpidana yang terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke rekening BSB.

Secara simbolis penyerahan langsung oleh Kepala Kejari Palembang, Johnny William Pardede kepada Pimpinan Satuan Hukum Bank Sumsel Babel (BSB), Doni Rakasiwi di ruang kerja Kajari, Kamis (9/11/2023).

"Uang hasil lelang sudah ditransfer ke rekening BSB pada, Rabu (8/11/2023) lalu," kata Kepala Kejari Palembang, Johnny William Pardede, Jumat (10/11/2023).

Dikatakannya, terpidana Tajudin dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.631.389.822,- dan barang bukti dalam perkara ini berupa satu unit mobil dan satu unit tanah dan bangunan dirampas untuk negara.

Selanjutnya, barang tersebut dilelang dengan perintah agar uang hasil pelelangan barang-barang tersebut diserahkan kepada PT Bank Sumsel Babel.

"Sebelumnya telah dilakukan pelelangan terhadap satu unit mobil dan diperoleh hasil lelang sebesar Rp 150 juta sehingga total dari penjualan adalah Rp 150.000.000+ Rp 520.700.000 Rp
670.700.000," ujarnya,

Oleh karena itu, beban uang pengganti yang masih harus dibayar oleh terpidana adalah Rp 3.631.389.822 - Rp 670.700.000 = Rp 2.960.689.822

Sementara itu, Pimpinan Satuan Hukum Bank Sumsel Babel (BSB), Doni Rakasiwi  mengatakan uang yang telah ditransfer ke rekening BSB itu berasal dari lelang barang rampasan Tajudin mantan pegawai Bank Sumsel Babel (BSB) sehingga uangnya dikembalikan lagi ke rekening BSB.

Bank Sumsel Babel telah menerima uang hasil lelang tersebut yang telah ditransfer oleh Kejari Palembang.

"Terima kasih atas kerjasama dengan Kejari karena telah berhasil mengembalikan uang kerugian yang ditimbulkan oleh terpidana Tipikor tersebut," ungkap Doni seusai menerima hasil lelang tersebut.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved