Mertua Bunuh Menantu Lagi Hamil

Mertua Bunuh Menantu di Pasuruan, Begini Hukum Tinggal Satu Rumah dengan Mertua dalam Islam

Kasus mertua membunuh menantunya yang terjadi di Pasuruan tengah menyita perhatian. Ini hukum tinggal satu rumah dengan mertua dalam pandangan Islam.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Odi Aria
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI dan Surya.co.id/Galih Lintartika
Foto Fitria Almuniroh Hafidloh (23) semasa hidup dan Khoiri atau Satir (53) mertua yang diduga kuat membunuh menantunya yang sedang hamil 7 bulan di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Selasa (31/10/2023) . 

"Orang tua terkadang cemburu, orang tua kadang merasa haknya tidak ditunaikan oleh istrimu, sehingga timbul cekcok dan lain sebaginya," sambungnya.

"Makanya jangan sekali-kali kamu tempatkan istrimu di rumah orang tua, gak baik, maka kita harus pisah rumah," jelasnya.

Ia juga menambahkan, Rasul SAW mengatakan, sebaik-baik kalian adalah yang paling baik untuk keluarga.

"Keluarga maksudnya adalah istrinya, kalo setelah nikah dia berbuat baik kepada istri, meskipun orang yang nomor satu itu adalah orang tua, tapi istri yang utama,"kata Ustaz Arif Masuku.

"Jangan sampai kita menempatkan istri di rumah atau tinggal serumah dengan mertuanya," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved