Korban Candu Judi Online

Kehabisan Uang karena Judi Online, Pemuda Lampung Curi Singkong Saudara Sendiri Sebanyak 4 Hektare

Menurut wawan, pencurian singkong ini diduga terjadi pada Rabu (28/10/2023) di Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Dok. SRIPOKU.COM
FOTO ILUSTRASI -- Berdalih tidak punya uang untuk deposit judi online jenis slot, seorang pemuda mencuri singkong siap panen milik saudaranya sendiri seluas 4 hektare. 

SRIPOKU.COM, LAMPUNG -- Kasus judi online kembali membuat korbannya gelap mata.

Seorang pemuda asal Lampung nekat mencuri singkong siap panen milik saudaranya sendiri agar bisa melakukan deposit untuk judi online.

Bahkan, jumlah singkong yang dicuri pemuda ini diambil dari lahan sang saudara seluas 4 hektare.

Kasus pencurian singkong ini dibenarkan AKP Wawan Budhiarto selaku Kapolsek Gunung Sugih.

Menurut wawan, pencurian singkong ini diduga terjadi pada Rabu (28/10/2023) di Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku yang berinisial RS (23) sendiri telah diamankan oleh polisi dan sudah ditahan di Mapolsek Gunung Sugih.

"Pelaku RS ini ternyata saudara dari korban," katanya saat diwawancarai via telepon, Rabu (1/11/2023) sore.

Pencurian tersebut diketahui korban bernama Rini Indra Yani (19), warga Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih pada Sabtu (31/10/2023).

Saat itu korban mendapatkan laporan, tanaman singkong di kebunnya seluas 4 hektare telah habis.

Begitu dicek oleh kerabatnya, laporan tersebut benar adanya.

"Korban menduga, pelaku menggunakan kendaraan pengangkut."

"Karena sebelumnya singkong masih ada," kata Wawan.

Dari hasil penyelidikan, pencuri diketahui 2 orang.

Salah satu pelaku saudara korban sendiri.

“Saat penangkapan, anggota berhasil meringkus RS di rumahnya tanpa perlawanan,” tutur Wawan.

Dari pemeriksaan, pelaku RS mengaku mencuri singkong dan mengangkutnya menggunakan mobil sebanyak 3 kali.

"Singkong itu dijual oleh pelaku seharga Rp 8 juta."

"Uang hasil kejahatannya dipakai untuk berjudi slot dan membayar utang," kata dia.

Wawan mengatakan, pelaku RS dikenakan Pasal 363 KUHP dan terancam 7 tahun penjara.

"Satu pelaku lain masih dalam pengejaran, kami sudah mengetahui identitasnya," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecanduan Judi Slot, Pemuda di Lampung Curi Singkong dari Kebun 4 Ha Milik Saudaranya"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved