Berkas Tiga Tersangka Dugaan Korupsi KONI Sumsel Dinyatakan Lengkap, Kejati Sumsel Tunggu Pelimpahan

Kejati Sumsel menyatakan berkas tiga tersangka perkara dugaan korupsi di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah sudah lengkap

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM / Reigan Riangga
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dampingi Kasi A Bidang Intelejen, Dian Marvita saat menyampaikan keterangan dugaan kasus korupsi di KONI Sumsel, sudah dinyatakan lengkap tinggal tunggu pelimpahan 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menyatakan berkas tiga tersangka perkara dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021 P-21 atau lengkap.

"Update terbaru penyidikan kasus KONI Sumsel, berkas perkara untuk tiga tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (2/11/2023).

Ketiga tersangka dugaan korupsi dana hibah kegiatan KONI Sumsel ini, diantaranya, Ketua Umum KONI Sumsel nonaktif Hendri Zainuddin, Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman dan Ahmad Thahir Ketua Harian KONI Sumsel periode 2020-2022 yang saat ini menjabat sebagai Bendahara Umum KONI Sumsel.

"Selanjutnya hanya tinggal menunggu tahap II." kayanya.

Diterangkan, dalam tahap II perkara tersebut nantinya akan diserahkan barang bukti berikut ketiga tersangka dari jaksa penyidik ke JPU Kejati Sumsel.

Dengan telah dinyatakan P-21, lanjut Vanny mudah-mudahan tidak lama lagi proses tahap II penyerahan tersangka berikut barang bukti bakal segera dilaksanakan.

Baca juga: 7 Pejabat Utama Kejati Sumsel Dimutasi, Kajati Sumsel Promosi Jadi Sekjam Intel Kejagung

Dua dari tiga tersangka yakni Suparman Roman serta Ahmad Thahir telah dilakukan penahanan di rutan Pakjo Palembang.

Sementara, untuk satu tersangka lainnya yakni terhadap Hendri Zainuddin masih belum dilakukan penahanan.

"Akan kita informasikan lebih lanjut apabila ada update terbaru dari perkara ini," tukasnya.

Adapun modus yang dilakukan para tersangka, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan ditubuh KONI Sumsel.

Yakni diduga telah melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme, khususnya tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

Berdasarkan hasil audit inspektorat, terungkap kerugian negara dalam perkara ini terhitung lebih kurang Rp5,2 miliar.

Ketiga tersangka dijerat melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved