BRI Apresiasi Pihak Kepolisian dan Kejati yang Telah dengan Cepat Menangkap Pelaku Pembobol Bank

Ditegaskan BRI menerapkan zero tolerance pada oknum pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan pemecatan/PHK

Editor: Sudarwan
(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Pasangan suami istri FRW (38) dan HS (40) pembobol dana Bank BRI atau bank BUMN senilai Rp5,1 miliar menggunakan modus kartu kredit. 

SRIPOKU.COM - Regional CEO BRI Regional Office Jakarta 3, Nazaruddin, menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian dan kejaksaan tinggi yang telah dengan cepat menangkap pelaku kejahatan perbankan.

Nazaruddin menyerahkan penyelesaian kasus tersebut secara hukum dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Dikatakan Nazaruddin dukungan penyelesaian kasus tersebut merupakan bentuk komitmen BRI dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai GCG.

Ditegaskan BRI menerapkan zero tolerance pada oknum pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan pemecatan/PHK kepada oknum pelaku tindak kejahatan tersebut.

"Dalam menjalankan operasionalnya, BRI menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan," ujar Nazaruddin dalam rilis yang diterima Sripoku.com, Sabtu (28/10/2023). 

Dibobol Pasutri

Seperti diberitakan sebelumnya pasangan suami istri (pasutri) di Kota Tangerang Provinsi Banten terungkap melakukan pembobolan bank milik pemerintah hingga Rp 5,1 miliar menggunakan KTP palsu.

Sang istri berinisial FRW (38) dan suaminya HS (40).

FRW adalah mantan pegawai BRI cabang BSD Tangerang, sebagai priority banking officer (PBO).

FRW melakukan kongkalikong dengan suaminya membobol dana di bank milik pemerintah hingga Rp5,1 miliar.

Kedua pelaku telah ditangkap petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di rumah kontrakan di wilayah Cinere, Tangerang pada Rabu 25 Oktober 2023.

Melansir Kompas.com tersangka menggunakan saldo kartu kredit untuk membeli barang-barang mewah seperti tas hingga mobil.

"Kan kartu kredit, dibelanjakan sama dia (tersangka) untuk membeli tas, konsumsi pribadi. Tidak menutup kemungkinan dia beli tas branded terus dijual lagi. Karena kartu kredit kan ga bisa tunai, harus dibelanjakan," kata Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan di kantornya, Kamis (26/10/2023).

Selain tas bermerek, FRW sebagai Priority Banking Officer (PBO) di BRI BSD dan suaminya HR juga membeli mobil mewah merek Mercy dan Honda CRV.

Mobil tersebut kini sudah disita sebagai barang bukti oleh penyidik. Namun, kedua tersangka belum dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved