Berita Sriwijaya FC

Viral Sriwijaya FC Banding Disanksi Pengurangan 3 Poin, Pengamat: Kalau Belum Ada Kepastian Hukumnya

Viralnya pemberitaan Sriwijaya FC mendapat sanksi pengurangan 3 poin, pengamat sepakbola Sumatera Selatan DR H Syamsu Ramel MKes angkat bicara

|
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Abdul Hafiz
sripoku.com/abdul hafiz
Drs H Syamsu Ramel MKes 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -  Viralnya pemberitaan Sriwijaya FC mendapat sanksi pengurangan 3 poin dan denda sebesar Rp. 45.000.000 dari Komite Disiplin PSSI karena tidak menyertakan pemain U21 dalam starting XI pada laga Sriwijaya FC melawan Semen Padang FC di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, Palembang, Minggu (1/10/2023) lalu. 

Pengamat sepakbola Sumatera Selatan DR H Syamsu Ramel MKes angkat bicara dan mendukung langkah Tim Sriwijaya FC yang mengajukan banding atas keputusan Komite Disiplin PSSI yang menjatuhkan sanksi tersebut.

Hanya saja kata Ramel yang pernah menjabat Wakil Ketua Pengda PSSI Sumsel tiga periode dan pernah menjabat Sekretaris Pengda PSSI Sumsel, kalau itu memang belum ada kepastian hukumnya klub bisa mengajukan banding atas sanksi Komdis PSSI tersebut.

"Kalau memang Sriwijaya FC merasa belum pernah menerima regulasi itu dan belum disosialisasikan, lakukan pengajuan banding saja. Jangan sampai nanti mereka mengatakan regulasi sudah disosialisasikan.Jangan sampai kita tidak paham dengan regulasi. Masak kita ikut kompetisi, tidak paham regulasi," ungkap DR H Syamsu Ramel MKes, Kamis (26/10/2023).

Baca juga: Jadwal Liga 2 Pekan ke-8, Sriwijaya FC Tantang Sada Sumut FC di Tengah Sanksi Pengurangan 3 Poin

Dosen Program Studi Olahraga Universitas Sriwijaya ini menanggapi pemberitaan manajemen Sriwijaya FC yang berencana mengajukan banding setelah tidak terima atas putusan sanksi yang dijatuhkan Komite Disiplin PSSI pada tanggal 24 Oktober 2023 lalu.

Adapun keputusannya adalah 1. Merujuk kepada Pasal 23 Ayat 3 dan Ayat 10 Regulasi Pegadaian Liga 2 Tahun 2023-2024 jo Pasal 56 Ayat 1 poin (i) dan Ayat 2 jo Pasal 141 jo Pasal 13 Ayat 2 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Tim Sriwijaya FC diberikan hukuman kalah 0-3 dari Semen Padang. 

2. Pengurangan 3 (tiga) poin (forfeit).

3. Denda sebesar Rp. 45.000.000,(empat puluh lima juta rupiah).

4. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.

Mantan pelatih kiper Sriwijaya FC ini menuturkan kronologis kejadian. Menurutnya di dalam Manager Meeting, Wakil Ketua Komite Disiplin PSSI, Asep Edwin Firdaus SH LLM pernah menjawab pertanyaan yang intinya tidak ada sanksi kalau klub tidak memainkan pemain U21.

"Yang jelas biasanya regulasi itu diterbitkan sebelum pelaksanaan kompetisi dimulai. Dan itu harus ada sosialisasi kepada klub-klub peserta Liga. Pertanyaannya kenapa kita tidak paham dengan regulasi itu apakah manajernya atau perwakilan yang ikut manager's meetingnya tidak disampaikan oleh PSSI atau memang kita yang memang tidak memahami, tidak mendengar sama sekali," kata pengamat olahraga berdarah Minangkabau. 

Ramel yang juga pengurus Bidang Binpres KONI Provinsi Sumsel juga menyarankan sebaiknya manajemen tim Sriwijaya FC agar mengecek kebenaran regulasi tersebut terlebih dahulu terkait langkah-langkah pengajuan banding tersebut. 

"Kita cek dulu. Kapan regulasi itu dikeluarkan. Pemahaman kita tentang regulasi itu seperti apa. Siapa yang berangkat ikut manager's meeting. Masak tidak paham dengan regulasi. Berikutnya, penerapan regulasi itu kapan dimulai. Jangan sebelumnya tidak ada, Tiba-tiba di pertengahan kompetisi diterapkan," katanya. 

Akan tetapi kalau memang regulasi tersebut ternyata sudah dari awal disampaikan, sudah disosialisasikan kepada klub-klub, nah tentu itu akan menjadi kesalahan dan kelalaian klub Sriwijaya FC dalam memahami serta mentaati regulasi menyertakan pemain U21 dalam starting XI.

"KIta berharap sebetulnya coba dikroscek ke PSSI kok bisa seperti ini. Salahnya siapa sekarang, apa kita yang kurang paham dengan regulasi, atau memang regulasinya yang belum disosialisasikan kepada klub," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved