News Video

Video: Jadi Cawapres, Mahfud MD Sebut Ketua MK Diduga Sengaja Loloskan Gibran Karena Kepentingan

Calon Wakil Presiden Mahfud MD buka suara mengenai perkara batas usia capres dan cawapres yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Bejoroy

SRIPOKU.COM -- Calon Wakil Presiden Mahfud MD buka suara mengenai perkara batas usia capres dan cawapres yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM ini mengatakan, gugatan yang akhirnya meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024, diduga karena unsur kekeluargaan.

Mahfud menyebut, mengatakan harusnya Ketua MK Anwar Usman tak bisa mengadili perkara tersebut.

Dia menyebut hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki ikatan kekeluargaan atau kepentingan.

"Karena dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya, misalnya yang paling terkenal itu kalau satu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, punya ikatan kekeluargaan, maupun hubungan kepentingan," kata Mahfud di M Bloc, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Logo SripokuTv36

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved