Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Hal 140 Kurikulum Merdeka, Latihan Ayo Berlatih Bagian 2

Kunci jawaban ini membahas soal Ayo Berlatih Bahasa Indonesia kelas 12 SMA halaman 140 Kurikulum Merdeka tentang makna dan istilah.

Penulis: Novry Anggraini | Editor: adi kurniawan
buku.kemdikbud.go.id
Kunci jawaban soal Ayo Berlatih Bahasa Indonesia kelas 12 SMA halaman 140 Kurikulum Merdeka, makna dan istilah. 

SRIPOKU.COM - Simak berikut ini kunci jawaban soal 12 SMA halaman 140 semester 1 Kurikulum Merdeka, Ayo Berlatih.

Kunci jawaban soal Bahasa Indonesia kelas 12 SMA halaman 140 Kurikulum Merdeka ini dapat dijadikan referensi siswa untuk belajar secara mandiri di rumah.

Kunci jawaban ini membahas soal Ayo Berlatih Bahasa Indonesia kelas 12 SMA halaman 140 Kurikulum Merdeka tentang makna dan istilah.

Sebelum mencocokkan hasil dengan kunci jawaban Bahasa Indonesia kelas 12 SMA halaman 140 ini siswa dipersilakan untuk menjawab soal terlebih dahulu.

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Halaman 125 Kurikulum Merdeka, Ayo Berlatih Kegiatan 1

Melansir dari buku.kemdikbud.go.id, simak selengkapnya kunci jawaban soal kelas 12 SMA halaman 140 Kurikulum Merdeka.

Kunci jawaban Bahasa Indonesia kelas 12 SMA halaman 140 Kurikulum Merdeka

Ayo Berlatih

Soal:

2. Kata 'cacat' berkembang pemakaiannya. Carilah makna dari istilah berikut ini dan buat satu kalimat dari setiap istilah.

a. Cacat prosedur
b. Cacat hukum
c. Cacat naskah
d. Cacat bahasa

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Halaman 119 Kurikulum Merdeka, Ayo Berlatih: Tokoh Novel

Jawaban:

a. Cacat prosedur adalah suatu kebijakan yang dihasilkan dengan tidak sesuai dengan langkah-langkah, urutan, atau prosedur yang berlaku atau ditetapkan.

Kalimat: Penunjukkan Pak Diro sebagai pimpinan perusahaan itu cacat prosedur.

b. Cacat hukum adalah suatu perjanjian, kebijakan atau prosedur yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga dikatakan cacat dan tidak mengikat secara hukum.

Kalimat: Perjanjian jual beli tanah antara pihak pertama dan kedua ternyata cacat hukum.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved