Berita Palembang
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE
"Benar, kemarin pemeriksaan berkas permohonan PK yang diajukan Alex Noerdin sudah diproses dipersidangan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Melakukan hak sebagai warga negara atas perkara hukum yang sedang dihadapi, mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) kelas I A khusus Palembang
Terpidana kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE ini telah menyampaikan permohonan untuk PK pada sidang perdana, Senin (16/10/2023) kemarin.
"Benar, kemarin pemeriksaan berkas permohonan PK yang diajukan Alex Noerdin sudah diproses dipersidangan. Sidang pertama pemohon sudah membacakan permohonannya," ungkap Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang Edi Saputra Pelawi, Selasa (17/10/2023).
Dijelaskan, pada sidang selanjutnya akan mendengarkan tanggapan dari penuntut umum, pasca PK dari pemohon telah dibacakan.
"Selanjutnya sidang mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan dari penuntut umum. Terkait permohonan PK apakah ada Novum atau kehilafan hakim," katanya.
Sementara, juru bicara keluarga Alex Noerdin, Khoirul Mukhlis mengatakan, permohonan peninjauan kembali sudah dibacakan pada sidang, Senin (16/10/2023) kemarin.
"Memang benar beliau (Alex Noerdin) telah menggunakan haknya untuk melakukan Peninjauan Kembali, dan ini diatur dalam Undang-Undang. Sehingga biarlah ini berproses sebagaimana mestinya dan mudah-mudahan bisa membawa hasil yang terbaik nantinya," ujar Mukhlis.
Diketahui sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana terhadap Alex Noerdin selama 12 tahun penjara.
Namun pada tingkat Banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan vonis selama 9 tahun Penjara.
Sementara dalam tingkat kasasi, majelis hakim menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang dan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Alex Noerdin.(cr2)
Imbas Jalan AKBP Cek Agus Palembang Diterapkan Satu Arah, Jalan R Sukamto Hingga Simpang Polda Macet |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini Jalan AKBP Cek Agus Palembang Dilakukan Uji Coba Satu Arah, Ini Rute Lengkapnya |
![]() |
---|
DKSS Gelar Anugerah Seni Batanghari Sembilan 2025, Masing-masing Kateggori Diapresiasi Rp 10 juta |
![]() |
---|
PANAS Bedengkang Bikin Perajin Kerupuk Keriting di Palembang Tersenyum, Jadi 'Mesin Pengering' Alami |
![]() |
---|
Walikota Ratu Dewa Soroti Lampu Jalan dan Pelayanan Publik, Camat di Palembang Dituntut Kerja Nyata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.