Berita Palembang

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE 

"Benar, kemarin pemeriksaan berkas permohonan PK yang diajukan Alex Noerdin sudah diproses dipersidangan.

Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Abdul Hafiz
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin terdakwa atas perkara kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi PT PDPDE Sumsel dan dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring di Pengadilan Tipikor Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Melakukan hak sebagai warga negara atas perkara hukum yang sedang dihadapi, mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) kelas I A khusus Palembang 

Terpidana kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE ini telah menyampaikan permohonan untuk PK pada sidang perdana, Senin (16/10/2023) kemarin.

"Benar, kemarin pemeriksaan berkas permohonan PK yang diajukan Alex Noerdin sudah diproses dipersidangan. Sidang pertama pemohon sudah membacakan permohonannya," ungkap Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang Edi Saputra Pelawi, Selasa (17/10/2023).

Dijelaskan, pada sidang selanjutnya akan mendengarkan tanggapan dari penuntut umum, pasca PK dari pemohon telah dibacakan.

"Selanjutnya sidang mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan dari penuntut umum. Terkait permohonan PK apakah ada Novum atau kehilafan hakim," katanya.

Sementara, juru bicara keluarga Alex Noerdin, Khoirul Mukhlis mengatakan, permohonan peninjauan kembali sudah dibacakan pada sidang, Senin (16/10/2023) kemarin.

"Memang benar beliau (Alex Noerdin) telah menggunakan haknya untuk melakukan Peninjauan Kembali, dan ini diatur dalam Undang-Undang. Sehingga biarlah ini berproses sebagaimana mestinya dan mudah-mudahan bisa membawa hasil yang terbaik nantinya," ujar Mukhlis.

Diketahui sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana terhadap Alex Noerdin selama 12 tahun penjara.

Namun pada tingkat Banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan vonis selama 9 tahun Penjara.

Sementara dalam tingkat kasasi, majelis hakim menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang dan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Alex Noerdin.(cr2)

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved