Sekda Pagaralam Dicopot

Kasus Pencopotan Sekda Pagar Alam Tinggal Tunggu Putusan dari KASN

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali meminta keterangan dari Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Pagar Alam Samsul Bahri Burlian

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Yandi Triansyah
handout
Asisten Bidang Pengaduan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Jon Ferianto 

SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali meminta keterangan dari Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Pagar Alam Samsul Bahri Burlian, Senin (16/10/2023) kemarin di Jakarta.

Pemeriksaan ini dilakukan sesuai mekanisme prosedural pengaduan dan klarifikasi maka terkait kasus ini tinggal menunggu hasil keputusan atau rekomendasi KASN.

Asisten KASN Jhon Ferianto mengatakan, bahwa pihaknya sudah memeriksa data pendukung, dan semua kelengkapan adminitrasi dalam proses pencopotan serta keterangan mantan Sekda Samsul Bahri.

"Pak Samsul sudah kami periksa untuk di mintai langsung penjelasannya kemudian data-data yang kami minta juga telah di serahkan yang bersangkutan kepada kami dan hasil dari pemeriksaan serta data ini kemudian akan laporkan kepada pimpinan untuk di evaluasi," ujar Jhon Selasa (17/10/2023).

Dijelaskannya, bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan jadi dasar KASN mengeluarkan rekomendasi akhir berdasarkan fakta temuan dari kedua belah pihak yakni aduan dan keterangan keberatan Samsul Bahri juga klarifikasi dari pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pagar Alam.

"Masing-masing pihak sudah kita mintai keterangan serta data-data pendukung. Jadi nanti dari data dan keterangan keduanya itu nanti akan ada putusan dari KASN," jelasnya.

Ditegaskan Jhon Ferianto ahwa KASN akan bekerja profesional, tranfaran, akuntabel serta independent dan bebas dari intervensi dari pihak manapun dalam menilai dan menyelesaikan kasus ini. 

"KASN dalam bekerja terutama dalam persoalan Pak Samsul Bahri ini saya jamin dari bebas tekanan maupun intervensi dari pihak manapun. Ditambah dizaman yang sudah serba transfaran seperti saat ini kami tidak berani bermain-main dalam menyelesaikan kasus ini dan untuk hasil akhir rekomendasi yang akan di keluarkan tunggu pemberitahuan selanjutnya," tegasnya.

Samsul Bahri mengatakan, bahwa dirinya sudah menjawab dan menjelaskan semua pertanyaan yang ditujukan oleh petugas pemeriksa KASN dimana yang di tanyakan adalah seputar proses maupun administrasi sebelum ia di demosi dari jabatannya serta hal-hal yang menurutnya janggal dalam proses tersebut. 

"Senin kemarin saya menghadiri panggilan dari KASN yang memintah data, penjelasan serta keberatan saya atas keputusan Walikota Pagar Alam saat itu Alpian Maskoni yang mendemosi jabatan saya dari Sekda Pagar Alam. Diantara yang mereka tanyakan apakah saya pernah di sidang atas pelanggaran kinerja dan saya jawab tidak pernah. Kemudian di tanya bagaimana hubungan kerja antara saya dengan atasan maupun dengan dinas-dinas di lingkup Pemkot Pagar Alam selama menjabat Sekda dan saya jawab semua berjalan sesuai tufoksi masing-masing dan harmonis," katanya.

Ditegaskan Samsum, bahwa usaha yang dirinya lakukan adalah bentuk perlawanannya atas kesewenang-wenangan oleh pihak tertentu yang di arahkan kepadanya dimana ia nilai kesewenang-wenangan itu telah sampai ke tahap fitnah serta dzalim sehingga ia meminta kepada KASN maupun Ombudsman untuk memberikan atensi terhadap kasus yang menimpanya ini serta dapat bekerja secara independen, transfaran serta profesional.

"Saya merasa telah jadi korban fitnah dan dzalim, untuk itu saya minta agar kasus yang menimpa saya ini dapat di selesaikan demi keadilan untuk semua pihak," pintanya.(one)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved