Sidang Batas Usia Capres Cawapres

SEDANG BERLANGSUNG Ini Link Pembacaan Hasil Keputusan MK Soal Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres

Sidang  gugatan MK perihal atas usia Capres dan Cawapres dihadiri oleh Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Youtube
Link siaran langsung putusan MK soal batas waktu Capres dan Cawapres 

SRIPOKU.COM - Berikut ini link siaran langsung sidang gugatan MK perihal atas usia Capres dan Cawapres.

Link siaran langsung sidang gugatan MK perihal atas usia Capres dan Cawapres klik di sini.

Dalam sidang siaran langsung sidang putusan terkait gugatan batas usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun.

Sidang  gugatan MK perihal atas usia Capres dan Cawapres dihadiri oleh Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang putusan itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Menjelang putusan MK yang dibacakan hari ini, isu Gibran menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto kian kencang.

Putusan MK disinyalir kuat akan memuluskan jalan Gibran melaju dalam kontestasi Pilpres 2024. Adapun Gibran hingga kini merupakan kader PDI-P yang secara garis besar semestinya mendukung Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024.

Baca juga: Anak Oknum Polisi & DPRD Bully Teman Sekelas Bahkan Dilecehkan, Pelaku Bantah Tuduhan: Candaan Saja!

Sidang dimulai pukul 10.35 WIB. Tampak sembilan hakim MK memasuki ruang sidang.

Sidang juga dihadiri oleh para penggugat, terlihat Direktur LBH PSI Francine Widjojo, hingga perwakilan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI.

Berikut ini link siaran langsung sidang gugatan MK perihal atas usia Capres dan Cawapres.

LINK DI BAWAH!

Sebelumnya, ketentuan mengenai batas minimal usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang termuat pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) diujikan ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (7/9/2023).

Dalam sidang ini, permohonan diajukan oleh Arkaan Wahyu (Mahasiswa FH Universitas Sebelas Maret Surakarta) melalui Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023; Guy Rangga Boro sebagai perseorangan warga negara dalam Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023; dan Riko Andi Sinaga sebagai perseorangan warga negara dalam Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023.

Sidang perdana atas tiga permohonan ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK oleh Majelis Sidang Panel, yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra beserta Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Utomo Kurniawan dan Ilyas Satria Agung selaku kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 menyebutkan kualitas dan kompetensi kepemimpinan tidak berkorelasi dengan usia seorang pemimpin.

Pemohon mengilustrasikan dengan perbandingan, bahwa seseorang yang berusia 40 tahun dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden tanpa adanya pengalaman, sementara seseorang berusia 21 tahun saat ini telah menjadi pemimpin di tingkat daerah selama beberapa tahun dan memimpin perusahaan.

Sehingga dalam penalaran yang wajar, Pemohon melihat patut dinilai kepemimpinan seseorang yang berusia lebih muda tersebut lebih baik dari yang berusia 40 tahun. Terbukanya peluang masyarakat yang berusia sekurang-kurangnya 21 tahun untuk menjadi capres dan cawapres tidak akan mengakibatkan masyarakat pemimpin yang tidak kompeten.

Sebab, usia hanya membuka kesempatan bagi seluruh warga negara Indonesia untuk dapat memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.

“Pemohon dengan ini memohon kepada Majelis Hakim memutus permohonan dengan amar mengubah materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu dalam persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden yang semula berusia paling rendah 40 tahun menjadi sekurang-kurangnya berusia 21 tahun,“ sampai Ilyas yang membacakan permohonan dan menghadiri persidangan secara daring.

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved