Sidang Batas Usia Capres Cawapres

SEDANG BERLANGSUNG Ini Link Pembacaan Hasil Keputusan MK Soal Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres

Sidang  gugatan MK perihal atas usia Capres dan Cawapres dihadiri oleh Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Youtube
Link siaran langsung putusan MK soal batas waktu Capres dan Cawapres 

Pemohon mengilustrasikan dengan perbandingan, bahwa seseorang yang berusia 40 tahun dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden tanpa adanya pengalaman, sementara seseorang berusia 21 tahun saat ini telah menjadi pemimpin di tingkat daerah selama beberapa tahun dan memimpin perusahaan.

Sehingga dalam penalaran yang wajar, Pemohon melihat patut dinilai kepemimpinan seseorang yang berusia lebih muda tersebut lebih baik dari yang berusia 40 tahun. Terbukanya peluang masyarakat yang berusia sekurang-kurangnya 21 tahun untuk menjadi capres dan cawapres tidak akan mengakibatkan masyarakat pemimpin yang tidak kompeten.

Sebab, usia hanya membuka kesempatan bagi seluruh warga negara Indonesia untuk dapat memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.

“Pemohon dengan ini memohon kepada Majelis Hakim memutus permohonan dengan amar mengubah materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu dalam persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden yang semula berusia paling rendah 40 tahun menjadi sekurang-kurangnya berusia 21 tahun,“ sampai Ilyas yang membacakan permohonan dan menghadiri persidangan secara daring.

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved