Berita Selebriti

Janji Mau Nikahi Lolly, Vadel Badjideh Malah Ditangkap Polisi Usai Diduga Keroyok Anggota TNI

Alex sebenarnya sudah menjelaskan bahwa dirinya adalah seorang Babinsa yang bertugas di wilayah Pesanggrahan. Namun, perkataan Alex tak digubris.

KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Ketiga pelaku pengeroyokan anggota TNI saat ditampilkan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023). Salah satu pelaku disebut merupakan Vadel Badjideh, kekasih dari Lolly, putri Nikita Mirzani. 

SRIPOKU.COM -- Kabar mengejutkan datang dari sosok Vadel Badjideh, kekasih dari Lolly.

Pria yang menjalin kedekatan dengan putri Nikita Mirzani tersebut diamankan oleh Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Bersama dua orang tersangka lainnya, Vadel Badjideh ditnagkap atas dugaan pengeroyokan terhadap seorang anggota Babinsa.

Peristiwa pengeroyokan yang diduga dilakukan Vadel Badjideh dan dua pelaku lainnya disebut terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menyebut peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis (12/10/2023).

"Semua bermula saat korban bernama Alex Edison mengendarai motor di salah satu wilayah Pesanggrahan," ujar dia saat jumpa pers, Senin (16/10/2023).

Alex kemudian berpapasan dengan seorang pengendara bernama Martin Badjideh dan hampir ditabrak.

Dia lalu menegur Martin karena yang bersangkutan mengendarai motor secara ugal-ugalan dan nyaris menabraknya.

Tak terima ditegur, Martin justru menelepon dua orang temannya yang bernama Vadel dan Bintang.

"Yang bersangkutan membawa dua temannya untuk melakukan intimidasi dan melakukan penganiayaan terhadap korban," ujar Bintoro.

Di lain sisi, Alex sebenarnya sudah menjelaskan bahwa dirinya adalah seorang Babinsa yang bertugas di wilayah Pesanggrahan.

Namun, perkataan Alex tak digubris ketiga pelaku.

Pelaku bahkan meminta korban supaya tak membawa nama TNI.

"Korban sudah bilang dia anggota TNI, tetapi pelaku bilang gini, 'Enggak usah bawa-bawa tentara'," tutur dia.

Atas pengeroyokan yang dilakukannnya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Vadel Pacar Lolly Ditangkap Polisi Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Vadel Pacar Lolly Ditangkap Polisi Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun (capture/Tribunnews)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved