Berita Religi

Hukum Aborsi dalam Islam, Inilah Keadaan yang Memperbolehkan Menggugurkan Janin Wajib Diketahui

Maraknya kasus aborsi yang terjadi di tengah masyarakat mengundang perhatian publik. Inilah hukum aborsi dalam pandangan Islam selengkapnya.

Penulis: Tria Agustina | Editor: adi kurniawan
pngwing.com
Simak hukum aborsi dalam Islam lengkap dengan keadaan yang memperbolehkan. 

Sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah SAW: “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian.” (HR Ahmad).

Sedangkan kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan: “Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya.”

Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya.

Hal ini harus dapat dipastikan secara medis, karena syari’at memandang sang ibu sebagai akar pohon dan sang janin sebagai cabangnya. Dalam Islam dikenal prinsip al-ahamm wa al-muhimm (yang lebih penting dan yang penting).

Dalam kasus ini dapat diartikan “pengambilan yang lebih kecil buruknya dari dua keburukan.”

Cek Berita dan Artikel Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved