Berita Religi
Hukum Aborsi dalam Islam, Inilah Keadaan yang Memperbolehkan Menggugurkan Janin Wajib Diketahui
Maraknya kasus aborsi yang terjadi di tengah masyarakat mengundang perhatian publik. Inilah hukum aborsi dalam pandangan Islam selengkapnya.
Penulis: Tria Agustina | Editor: adi kurniawan
Sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah SAW: “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian.” (HR Ahmad).
Sedangkan kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan: “Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya.”
Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya.
Hal ini harus dapat dipastikan secara medis, karena syari’at memandang sang ibu sebagai akar pohon dan sang janin sebagai cabangnya. Dalam Islam dikenal prinsip al-ahamm wa al-muhimm (yang lebih penting dan yang penting).
Dalam kasus ini dapat diartikan “pengambilan yang lebih kecil buruknya dari dua keburukan.”
Cek Berita dan Artikel Sripoku.com lainnya di Google News
Tata Cara Sholat Sunat Fajar, Sholat Dua Rakaat yang Dikerjakan Setelah Azan Subuh |
![]() |
---|
Tata Cara Sholat Istisqa Berjamaah Tanpa Didahului Adzan dan Iqamah, Ikhtiar Meminta Turunnya Hujan |
![]() |
---|
Niat dan Tata Sholat Istisqa, Ibadah Sunnah Dilakukan Berjamaah untuk Memohon Turun Hujan |
![]() |
---|
Bacaan Doa Penutup Khutbah Jumat, Khutbah Pertama & Kedua Arab, Latin dan Arti yang Perlu Diketahui |
![]() |
---|
Contoh Undangan Tahlil 7, 40, 100 Hari Lengkap Link Unduh Desain Undangan dengan Format JPG dan PNG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.