Rian Antoni Divonis 12 Tahun

Rian Sumpah Pocong Divonis 12 Tahun Penjara, Pengacara Korban : Kami Cukup Puas

Kuasa hukum keluarga korban bocah perempuan inisial A menanggapi vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim cukup puas

Editor: adi kurniawan
Tribunsumsel/Rachmad Kurniawan Putra
Sidang Rian Antoni -- Kuasa hukum keluarga korban bocah perempuan inisial A menanggapi vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, kepada terdakwa Rian Antoni.  

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kuasa hukum keluarga korban bocah perempuan inisial A menanggapi vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, kepada terdakwa Rian Antoni


Wilson A Hukian kuasa hukum korban mengatakan pihaknya cukup puas atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. 


"Kami pihak korban cukup puas dengan pertimbangan hakim yang memberikan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa, " ujar Wilson, Selasa (10/10/2023). 


Menanggapi adanya pernyataan Neti, nenek Rian yang mengatakan bahwa pihak korban 'salah sasaran' dan menyinggung soal pinjam uang.

Wilson menanggapi dengan santai karena berdasarkan fakta dan keterangan yang disampaikan benar adanya. 


"Salah sasaran, apa salahnya. Keterangan memang benar disampaikan mereka (terdakwa) itu sempat minta damai dengan memberikan uang Rp 10 juta agar kasus tersebut tidak dilanjutkan. Tapi klien kami menolak. Soal pinjam uang itu tidak ada, pak Rudi ayah A tidak pernah pinjam uang segitu, " ujarnya. 


Kondisi A kini trauma pasca tindak asusila yang ia alami.

Wilson menerangkan, kini bocah 6 tahun tersebut menjadi pendiam, selain itu keluarga juga telah memindahkan sekolah A. 


"A sudah pindah sekolah ke Ogan ilir sejak sidang kedua pasca pihak korban memberikan keterangan sebagai saksi. A menjadi trauma pasca kejadian itu, dari yang biasanya periang sekarang jadi diam dan murung, " katanya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved