Rian Antoni Divonis 12 Tahun
Rian Sumpah Pocong Divonis 12 Tahun Penjara, Pengacara Korban : Kami Cukup Puas
Kuasa hukum keluarga korban bocah perempuan inisial A menanggapi vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim cukup puas
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kuasa hukum keluarga korban bocah perempuan inisial A menanggapi vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, kepada terdakwa Rian Antoni.
Wilson A Hukian kuasa hukum korban mengatakan pihaknya cukup puas atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.
"Kami pihak korban cukup puas dengan pertimbangan hakim yang memberikan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa, " ujar Wilson, Selasa (10/10/2023).
Menanggapi adanya pernyataan Neti, nenek Rian yang mengatakan bahwa pihak korban 'salah sasaran' dan menyinggung soal pinjam uang.
Wilson menanggapi dengan santai karena berdasarkan fakta dan keterangan yang disampaikan benar adanya.
"Salah sasaran, apa salahnya. Keterangan memang benar disampaikan mereka (terdakwa) itu sempat minta damai dengan memberikan uang Rp 10 juta agar kasus tersebut tidak dilanjutkan. Tapi klien kami menolak. Soal pinjam uang itu tidak ada, pak Rudi ayah A tidak pernah pinjam uang segitu, " ujarnya.
Kondisi A kini trauma pasca tindak asusila yang ia alami.
Wilson menerangkan, kini bocah 6 tahun tersebut menjadi pendiam, selain itu keluarga juga telah memindahkan sekolah A.
"A sudah pindah sekolah ke Ogan ilir sejak sidang kedua pasca pihak korban memberikan keterangan sebagai saksi. A menjadi trauma pasca kejadian itu, dari yang biasanya periang sekarang jadi diam dan murung, " katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Rian-Antoni-dijatuhi-hukuman-12-tahun.jpg)