Usai Periksa Harnojoyo, Kejati Sumsel Periksa Mantan Sekda Palembang Terkait Korupsi Pasar Cinde
Pasca meminta keterangan dari Mantan Walikota Palembang dua periode Harnojoyo, Kejati Sumsel kembali periksa mantan Sekda Palembang
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel terus mendalami dengan memeriksa saksi terkait dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang pasca meminta keterangan dari Mantan Walikota Palembang dua periode Harnojoyo.
Kali ini seorang saksi kembali diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidsus, yakni Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Selasa (3/10/2023).
"Benar, hari ini diperiksa seorang saksi inisial HM terkait dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (3/10/2023).
Dijelaskan, pemeriksaan saksi ini guna mendalami penyidikan umum dalam Perkara dugaan korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pengerjaan pembangunan Pasar Cinde Tahun 2016-2018.
"Materi penyidikan terus didalami jika diperlukan tak menutup kemungkinan saksi yang telah dipanggil bakal kembali dipanggil guna dimintai keterangan," katanya.
"Saksi HM diperiksa dari pukul 09.00 Wib hingga sore hari," katanya.
Selama dimulainya penyidikan oleh Kejati Sumsel terhadap kasus mangkraknya Pasar Cinde Palembang, setidaknya sudah beberapa saksi yang telah diperiksa, yakni inisial ST Kadisbud Kota Palembang periode 2012-2018.
Kemudian Z mantan Kepala BPKAD Kota Palembang dan AK Kepala BPKAD Kota Palembang saat ini.
Selanjutnya BK mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BPKAD Sumsel, AA mantan Kasubdid Pemanfaatan BPKAD Sumsel, AP mantan Kasub Pemanfaatan BPKAD Sumsel, dan EDS Kepala BPN Kota Palembang tahun 2019.
Lalu pada Selasa (1/8/2023), saksi BK (mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel), AA (mantan Kasubdid Pemanfaatan BPKAD Sumsel) dan AP (mantan Kasub Pemanfaatan BPKAD Sumsel) kembali diperiksa dalam rangka pemeriksaan lanjutan.
Selanjutnya, pada Senin (7/8/2022) Kejati Sumsel memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Sumsel, Basyaruddin Akhmad.
Kemudian Selasa (8/8/2022) pihak penyidik Kejati Sumsel memeriksa AK Kepala BPKAD Palembang, dan SA mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang tahun 2018-2021.
Dari informasi yang dihimpun, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akhirnya resmi melakukan pemutusan kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde.
Proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dengan anggaran Rp 330 miliar dimulai sejak Juni 2018.
Namun saat Pandemi Covid-19 melanda, pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde terbengkalai tanpa pekerjaan hingga saat ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Kasi-Penkum-Kejati-Sumsel-Vanny-Yulia-Eka-Sari-SH-MH-KONi-Sumsel.jpg)