Ada Adegan Distop Penjaga, Kemenkumham Buka Alasan Jessica Wongso Dilarang Wawancara dengan Netflix

Muncul perdebatan warganet yang menyebutkan jika Jessica Wongso tidak diizinkan wawancara dalam film tersebut.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Terdakwa Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016). 

SRIPOKU.COM -- Nama Jessica Kumala Wongso atau Jessica Wongso kembali menyita perhatian.

Hal ini terjadi usai kasus pembunuhan menggunakan sianida yang menjeratnya dijadikan dokumenter di platform Netflix.

Film dokumenter di Netflix tersebut diberi judul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.

Film tersebut mengulas soal kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terpidana Jessica Kumala Wongso.

Jessica divonis 20 tahun penjara karena dinilai hakim membunuh Mirna dengan racun melalui es kopi Vietnam yang dipesannya.

Setelah tayangnya film dokumenter tersebut, muncul perdebatan warganet yang menyebutkan jika Jessica Wongso tidak diizinkan wawancara dalam film tersebut.

Lantas, benarkah hal tersebut ?

Terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki ruang sidang sebelum menjalani sidang saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016). Jessica diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari 2016 lalu.
Terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki ruang sidang sebelum menjalani sidang saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016). Jessica diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari 2016 lalu. (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

===

Alasan Kemenkum HAM melarang Jessica diwawancarai

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti buka suara terkait Jessica yang tak diizinkan melakukan wawancara untuk film dokumenter Netflix.

Menurut Rika, tidak ada izin wawancara terkait pembuatan film dokumenter tersebut.

"Tidak ada izin terkait itu," kata Rika saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (30/9/2023).

Menurut Rika, liputan wawancara untuk film dokumenter tersebut kepada Jessica tidak berhubungan dengan proses pembinaan kepada Jessica sebagai warga binaan.

"Karena liputan tidak terkait dengan pembinaan," ujar Rika.

Pihaknya menjelaskan, pembinaan yang dimaksudkan adalah narapidana menjalani dan mengikuti program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan atau lapas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved