Berita OKU Selatan

Oknum ASN Kabupaten OKU Selatan Terancam Dipecat dari Pegawai Negeri Sipil, Hal Ini Dilakukannya

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab OKU Selatan bernama Deny Aprizon Alias Dayat (41) terancam dipecat

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/alan
Oknum ASN yang membelakangi kamera, diduga pelaku pembacokan terhadap salah seorang kepala Desa berhasil di amankan Tim Opsnal Polres OKU Selatan. 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post Alan Nopriansyah

SRIPOKU.COM, MUARA DUA - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab OKU Selatan bernama Deny Aprizon Alias Dayat (41) terancam dipecat statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini buntut dari dugaan percobaan pembunuhan berencana dilakukannya terhadap salah seorang korban yang tak lain pejabat Kepala Desa Bumi Agung Kecamatan Buay Pemaca, Jaya Putra Perdaus (43).

Kepala Badan Kepegawaian dan PSDM OKUS Eva Nirwana SIP MM mengungkapkan, saat ini pihaknya telah mengambil langkah tegas perihal oknum pegawai yang telah mencoreng nama ASN tersebut.

Lebih lanjut, Eva mengatakan, BKPSDM OKU Selatan telah melayangkan surat ke tempat oknum ASN bekerja yakni Dinas PUTR Pemkab OKU Selatan.

"Saat ini kita sudah menyurati Dinas PU, terkait kejelasan status hukum yang bersangkutan," terang Eva kepada wartawan, (2/9/2023).

Eva mengungkapkan sesuai aturan dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara mengingat oknum ASN sudah berstatus tersangka dan ditahan di Mapolres OKU Selatan.

"Sebab, kalau dia sudah jadi tersangka dan ditahan, kita segera berhentikan sementara," terangnya.

Dirinya membenarkan bahwa tersangka yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Dinas PU Kabupaten OKU Selatan, namun tak menduduki jabatan penting.

"Dia sebagai staf biasa, tidak memiliki jabatan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Putra Perdaus (43) seorang pejabat Kades di Desa Bumi Agung Jaya Kecamatan Buay Rawan dari arah belakang oleh Oknum ASN yang tak lain tersangka karena masalah dendam pribadi.

Beruntung korban, yang mengenakan jaket tebal tak mengalami luka serius.

Namun atas perlakukan yang diterimanya langsung melaporkan kejadian ke SPKT Polres OKU Selatan dan Satreskrim Polres OKU Selatan langsung bergerak cepat meringkus pelaku.

Mendapat laporan Unit Sat Reskrim Kepolisian Polres OKU Selatan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin S Kom SIk MH langsung mengamankan tersangka. 

Atas peristiwa yang ber-TKP di parkiran Masjid di Jalan Desa Bumi Agung Jaya Kecamatan Buay Rawan korban mengalami luka gores pada di leher bagian belakang memanjang ke bagian punggung.

Tersangka Deny Aprizon disangkakan Pasal 53 ayat 1 jo 340 KUHPidana, tentang Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan Berencana. (cr28)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved