Siswa SMP Dibully

Siswa SMP Cilacap Dirundung Teman, Kriminolog Sebut Pelaku Juga Korban, Singgung Peran Orangtua

Seorang anak bisa menjadi pelaku perundungan bahkan melakukan kekerasan akibat perlakuan orang dewasa termasuk orangtua.

Tribun Jateng
Warga Cilacap bagian barat dihebohkan sebuah video yang menampilkan perundungan siswa SMP di Cilacap. 

Mereka juga tidak mengenal tindakan-tindakan yang termasuk perundungan, mulai dari sekadar ejekan hingga pengeroyokan.

Dia menyebut tokoh masyarakat, tokoh politik, serta tokoh agama kurang memberi perhatian kepada anak.

Akibatnya, anak mampu melakukan kekerasan besar dan menarik perhatian.

Tak hanya itu, dia mengatakan anak kurang mengetahui risiko hukum dari tindakannya.

Ini karena mereka belum dewasa sehingga emosi dan nalarnya masih belum siap.

Yesmil menegaskan, anak-anak tetap mendapatkan hukuman atas tindak kekerasan yang dilakukan meskipun masih di bawah umur.

"Jadikan ini contoh yang bisa dilihat dari sudut pendidikan, agama, kesehatan mental, dan hukum."

"Jangan dikira anak-anak buta hukum," imbuh dia.

===

Hukuman anak pelaku perundungan

Lebih lanjut, Yesmil menjelaskan hukuman-hukuman seperti apa saja yang mengancam anak-anak pelaku perundungan.

Menurutnya, hukuman yang diberikan tergantung usia anak.

Dia menyebut, orangtua anak usia 2-5 tahun yang lakukan perundungan wajib menjalani wajib lapor ke polisi terkait.

Sementara anak usia 5 sampai 12 tahun akan mendapatkan sanksi di lembaga permasyarakatan.

Adapun anak usia 12 sampai 17 tahun akan tetap mendapatkan sanksi berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Perlindungan Anak.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved